HOME POLITIK NASIONAL

  • Jumat, 13 November 2020

Warning.., Bagi Anggota Dan Pengurus PWI Dalam Pilkada Serentak

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dan Sekjen Mirza Zulhadi.
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, dan Sekjen Mirza Zulhadi.

Jakarta (Minangsatu) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kembali menegaskan kepada wartawan dan anggotanya untuk menjaga independensi dalam Pilkada 2020.

Apabila wartawan menjadi tim sukses pasangan calon atau terlibat aktif membantu maka wajib nonaktif dari profesinya sebagai wartawan dan berhenti dari kepengurusan di organisasi PWI.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari, melalui surat edaran yang juga ditandatangani Sekjen PWI Pusat, Mirza Zuhaldi, dan Ketua Bidang Organisasis PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, dalam surat dengan nomor 1010/PWI-P/LXXIV/2020, sebagaimana diterima minangsatu, Jumat (13/11/2020). Dalam surat itu dirinya mengaku PWI saat ini mendapat banyak laporan tentang keterlibatan wartawan termasuk pengurus provinsi PWI yang mendukung calon tertentu di beberapa daerah.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 Ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan profesional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan,” ujar Atal S Depari.

Atal pun menegaskan pengurus PWI Pusat tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi keras dan tegas, apabila ada anggotanya baik wartawan maupun pengurus yang melanggar dasar dan peringatan tersebut.

“Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 secara tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan,” kata Atal.

Sekjen PWI Pusat, Mirza Zulhadi, menambahkan bagi anggota dan Pengurus PWI dari tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat yang melanggar segala peraturan maka akan menerima sanksi tegas. Mereka harus memilih menjadi wartawan atau tim sukses calon.

“Apabila wartawan terlibat sebagai tim sukses maka mereka telah melanggar Peraturan Dasar PWI terutama Pasal 8 Ayat (C) yang berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Serta melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal1,” ujar Mirza, Kamis (12/11/2020).

Mirza melanjutkan sesuai PD/PRT PWI pengurus PWI yang bertindak sebagai tim sukses dengan aktif membantu kemenangan pasangan calon tertentu maka harus mengundurkan diri. “Wartawan harus menunjukkan profesionalitas tinggi dalam tugasnya,” tambah Mirza.


Wartawan : Relis PWI-Pusat
Editor : ranof

Tag :#waratawan jaga independensi#Pelanggaran pd prt pwi#ketua umum pwi pusat#Atal s depari#Tim sukses#Pilkada sererntak#Politik#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com