HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Sabtu, 2 September 2023

Wako Fadly Tak Respon, Sahrial Kecewa, Ratusan Kendaraan Tak Bisa Keur Di Padang Panjang

Ketua Organda Kota Padang Panjang  Sahrial Dt Pandak.
Ketua Organda Kota Padang Panjang Sahrial Dt Pandak.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Ketua Organda, Sahrial Dt Pandak mengemukakan, jika ia sangat merasa kecewa dengan Pemko lantaran ratusan kendaraan angkutan umum jenis AKDP, AKAP dan truk barang milik warga Padang Panjang tidak bisa lagi melakukan Keur kendaraan di unit UPTD PKB Dishub tipe A yang terletak dalam terminal bus Bukik Suruangan. 

"Padahal, sebelumnya puluhan kendaraan angkutan umum dan truk barang melakukan Keur di UPTD Tipe A ini. Kendaraan melakukan Keur disana, tidak hanya milik warga Padang Panjang saja. Termasuk kendaraan dari sejumlah Kab/Kota melakukan numpang uji ke UPTD PKB Tipe. A Padang Panjang. Imbasnya, sumber PAD Kota Padang Panjang dari sektor Keur beri pemasukan mencapai ratusan juta hingga miliaran pertahunnya," ujar Sahrial, Sabtu (2/9/2023). 

Kini, kendaraan jenis AKDP, AKAP dan truk barang tak bisa lagi melakukan Keur di UPTD PKB Tipe A iini akibat tidak tersedianya lagi Tenaga Penguji (Penyelia) Tingkat 5, sesuai Tipe A disandang UPTD PKB Dishub Kota Padang Panjang. 

"Tenaga penguji yang ada sekarang di UPTD Tipe A ini bisa tandatangani Buku Keur, itu kewenangannya sebatas mauji kendaraan pick up kecil dan angkot. Sedang tenaga oenguji tingkat 5 terdahulu,bitu sudah pindah ke Dishub Kota Padang," terang Dt Pandak. 

Dengan tidak tersedianya lagi tenaga penguji tingkat 5 di UPTD PKB Dishub Padang Panjang,  otomatis sumber PAD nilainya ratusan juta per tahun terancam hilang. Bahkan parahnya lagi, warga Padang Panjang pemilik AKDP, AKAP dan truk barang akan Keur Oto kini terpaksa pergi keluar daerah dengan biaya besar. 

"Lucunya, Pemko seperti "tutup mata"  dengan kondisi ini. Hal ini telah saya sampaikan langsung pada Wako Fadly Amran, tapi tak ada respon dari Wako Fadly," lanjutnya 

"Ketika saya tanya kepada Kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang, Arkes Refagus, katanya, memang UPTD PKB Dishub tidak lagi punya Tenaga Penguji tingkat 5 lantaran ia telah pindah tugas ke Dishub Kota Padang. Yang ada kini, sebut Arkes, Tenaga Penguji tingkat 2 yang kewenangannya sebatas menguji (Keur) kendaraan pick up kecil dan angkot. Sangat memiriskan, tidak hanya warga pemilik angkutan yang kecewa dengan kondisi ini. Tak menutup kemungkinan mesin mesin bernilai puluhan miliar di UPTD PKB tak lagi termamfaatkan," ketus Sahrial. 

Sementara Kadishub Arkes Refagus, S. Sos dikonfirmasi  Minangsatu. com, Jumat (1/9/2023) kemaren diruang kerjanya terkait hal diatas menjelaskan, pasca pindah tugas Penguji tingkat 5 yang kita miliki, itu kita sudah ajukan dana Diklat ke PPTD di Bali untuk salah seorang anggota kita dengan anggaran Diklat sebesar Rp 13,5 juta ke Pemko. 

"Ketika anggota kita sudah ada panggilan untuk ikut Diklat untuk Penguji tingkat 3, ternyata dana kita usulkan tidak tersedia di BKPSDM sebagai OPD miliki kewenangan siapkan dana untuk pembinaan dan pelatihan bagi ASN," sebut Arkes. 

Akibat kita gagal mengirim tenaga penguji untuk peroleh Sertifikat tingkat 3 ke PPTD di Bali, otomatis kita kehilangan tenaga penguji sesuain Tipe A disandang UPTD PKB. Bahkan, tidak kemungkinan UPTD PKB kita terancam turun status jadi Tipe B atau C. 

"Memang, dahulu UPTD PKB kita tidak hanya sekedar pendulang PAD, juga tempat study banding bagi Dishub Kab/ Kota lain di Sumbar, bahkan, ada juga yang studi banding dari Provinsi lain di tanah air," tandas Arkes. 

Beberapa bulan lalu, kami dari Dishub sudah temui pihak BKPSDM terkait dana Diklat untuk tenaga penguji yang kita usulkan. Disini, pihak BKPSDM mengatakan dana untuk Diklat penguji Dishub tidak ada. 

"Bahkan, sebelumnya saya juga kirim TS ke pak Setdako. Kini, apa daya saya karena kesempatan untuk bisa diterima ikut Diklat itu susah karena harus lewati banyak seleksi. Padahal, tenaga penguji kita ajukan sudah dipanggil PPTD, dan kita batal ngirim lantaran tak ada anggaran tersedia di BKPSDM," ujar Arkes. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu