HOME SOSIAL BUDAYA KOTA SOLOK

  • Senin, 12 September 2022

Wako Zul Elfian Umar Kukuhkan TPPS Kota Solok

Solok (Minangsatu) - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar minta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) jangan hanya sekedar dikukuhkan kemudian hilang, tapi diharapkan kerja nyata untuk melakukan tindakan dalam mengatasi stunting di Kota Solok.

Hal itu dikatakan Zul Elfian dalam sambutannya seusai mengukuhkan Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra sebagai Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Solok dengan Wakil Ketua Syaiful A serta Kepala OPD sebagai anggota di Aula The Wish Hotel Kota Solok, Senin (12/09/22).

Kesempatan itu Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati menyerahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada Wali Kota Solok Zul Elfian sebesar Rp 1,1 milyar lebih.

Acara tersebut dihadiri Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati, Ketua DPRD Kota Solok Nurnisma, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, Kasdim 0309 Solok Mayor Inf Hendra Bagus Arioko, Kajari Solok Andi Metrawijaya, Forkopimda, Ketua TP PKK Kota Solok dan undangan lainnya.

Selanjutnya Wali Kota Zul Elfian mengatakan hendaknya TPPS langsung lakukan pemetaan, langkah strategis serta inovasi untuk penanggulangan stunting. 

"Meskipun angka stunting Kota Solok terendah di Provinsi Sumbar angka 18,5 persen,, tapi jangan cepat merasa puas. Hendaknya tahun 2024 mendatang angka stunting tidak hanya dibawah 10 persen, Jika bisa angka stunting Kota Solok dibawah lima persen," harapnya.

"Juga Stunting menjadi perhatian bersama dan bersungguh-sungguh, jangan sampai main-main. Penanganan stunting harus direncanakan dari calon pengantin sebelum menikah sampai nanti melahirkan anak. Para kader harus bekerja keras dan giat mengatasi masalah stunting di Kota Solok," tambah Zul Elfian.

Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Solok dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota solok yang telah melakukan pengukuhan dan konsolidasi TPPS. Saat ini hampir seluruh 19 Kota dan Kabupaten di Sumbar telah mengukuhkan TPPS. 

"Ini merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen kita menurunkan angka stunting di Sumbar, khususnya di Kota Solok," ujarnya.

Kota Solok merupakan daerah dengan prevalensi angka stunting terendah di Provinsi Sumbar dengan 18,5 persen. Adapun toleransi angka stunting di suatu wilayah secara nasional di angka 20 persen, namun berdasarkan target Perpres Nomor 72 Tahun 2021 angka stunting harus berada 14 persen.

Untuk itu, kita harus bekerja bersama-sama seluruh elemen terkait dalam penanganan stunting ini. Calon pengantin, ibu hamil, baduta dan balita. Diambil dari pendataan keluarga. Adapun salah satu indikator adalah satu kepala keluarga memiliki balita diatas dua orang. 

"Kedepan, semoga Kota Solok dapat menjadi pilot project dalam penanganan stunting di Provinsi Sumbar," harapnya mengakiri. (*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com