HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Rabu, 17 Maret 2021

Wako Solok Komit Berikan Kewenangan Penuh UKPBJ Laksanakan Tugas

Walikota Zul Elfian menyerahkan Surat Informasi tender pengadaan barang dan Jasa diterima I Kak Gayuh.
Walikota Zul Elfian menyerahkan Surat Informasi tender pengadaan barang dan Jasa diterima I Kak Gayuh.

Jakarta (Minangsatu) - Walikota Solok Zul Elfian berkomitmen akan memberikan kewenangan penuh kepada UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) untuk melaksanakan tugasnya memilih penyedia sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan regulasi lainnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun

Karena takut kecolongan dan terulang kembali terkait proses pengadaan barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Solok dan bertambahnya kasus yang menimpa ASN terkait pengadaan barang dan jasa. 

Hal itu disampaikan Zul Elfian didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jefrizal, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Jhon Muchni, dan Kasubag Pengelolaan barang dan Jasa Surya Hidayat ketika beraudiensi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI) diterima Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah I Kak Gayuh P didampingi Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Iwan Herniawan serta beberapa Analisis Kebijakan LKPP bertempat di Kantor LKPP Komplek Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah lantai 11 B, Jakarta Selatan, Selasa (16/3/21) siang.

Selanjutnya Walikota sangat mendukung agar penyelenggaran pengadaan barang/jasa yang bersih dan berintegritas dilingkungan Pemerintah Kota Solok. Kepada Deputi menyampaikan keinginan dan harapannya untuk tidak lagi kecolongan terhadap hal-hal yang berkaitan proses pengadaan barang dan jasa yang berakibat hukum kepada Aparatur Sipil Negara dilingkup Pemerintah Kota Solok.

Sementara Deputi I Kak Gayuh P, menyambut baik keinginan Pemerintah Kota Solok dalam mempedomani aturan yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa. dilingkup Pemerintah Kota Solok. 

"Atas nama LKPP sangat memberi apresiasi komitmen Walikota Solok menyempatkan diri langsung datang ke LKPP dan mendengarkan pemaparan, perihal pengadaan barang jasa yang bersih dan berintegritas. Serta juga Komitmen dalam menghindari intervensi dalam proses pekerjaan yang dilakukan oleh UKPBJ," ujar Gayuh.

Ia mengatakan yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa serta terciptanya iklim pengadaan yang mumpuni, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan perangkat pengelola pengadaan barang/jasa, yaitu dengan meningkatkan kompetensi mulai dari PPTK, PPK, KPA, PA dan Pokja Pemilihan UKPBJ.

"Pada tahapan perencanaan pengadaan sampai lahirnya APBD, diharapkan melibatkan UKPBJ untuk mengelompokkan pemaketan pengadaan barang/jasa dan mengoptimalkan pemanfaatan regulasi pengadaan barang/jasa melalui swakelola," imbuh I Kak Gayuh mengakiri.

Kesempatan itu Walikota Zul Elfian menyerahkan Surat kepada LKPP informasi terkait tender pengadaan barang/jasa yang dihimpun oleh pokja pemilihan UKPBJ.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kotasolok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com