- Selasa, 19 April 2022
Wako Solok Buka FGD Ranperda Pengeloaan Keuangan Daerah

Padang (Minangsatu) - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar meminta pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga harus efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan hal itu ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Di The Premiere Hotel Padang, Selasa (19/04/22) yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat R.Andika Dwi Prasetya dan nara sumber serta para peserta.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Novirna Hendayani selaku Ketua Pelaksana mengatakan kegiatan ini berlangsung selama dua hari yang diikuti 60 orang peserta terdiri Pimpinan DPRD, Ketua Komisi III, Sekda,Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD. Adapun tujuan nya untuk memberi masukan dan saran terhadap draf Ranperda tetang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga nanti Perda yang dihasilkan mampu menjawab dan mengatur permasalahan specipik yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Solok. Adapun nara sumber adalah Yeni Nel Ikwan, Eko Hariyanto, Muhammaf Iklas , Mazdicova Conderes dan Niko Harry Manggata dari Kemenkum HAM Sumatera Barat
Selanjut Wali Kota mengatakan dimana siklus pengelolaan keuangan daerah ini dimulai dari perencanaan yang baik dan matang sesuai dengan mekanisme perencanaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyusunan anggaran yang selaras dan sinkron dengan perencanaan daerah yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di Tahun 2022, yang salah satunya adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,"jelas Zul Elfian.
Selanjutnya, katanya pelaksanaan anggaran uang diharapkan dalam pelaksanaan anggaran ialah sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBD yang dijabarkan ke dalam DPA masing-masing OPD, sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan (Per UU), tidak dibenarkan melakukan pembayaran atas beban APBD jika tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
"Untuk itu, kepada narasumber dari Tim ahli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Kami menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga karena telah memfasilitasi Pemerintah Kota Solok secara maksimal dan sudah berusaha keras tepat waktu sesuai rencana awal untuk melahirkan draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang dikemudian hari menjadi Perda dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Solok," kata Wali Kota mengakiri.*
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MOMENTUM HPN 2025, PLN UP3 SOLOK SUKSES HADIRKAN LISTRIK ANDAL DI GELARAN RANG SOLOK BARALEK GADANG
-
YBM PLN UP3 SOLOK FASILITASI 15 MAHASISWA DHUAFA UNTUK STUDI KE MESIR TAHUN 2025
-
WALIKOTA SOLOK SERAHKAN SK PENGANGKATAN 187 ORANG PPPK FORMASI TAHUN 2024
-
WALIKOTA RAMADHANI KIRANA PUTRA KUKUHKAN NY.DONA RAMADHANI SEBAGAI BUNDA LITERASI KOTA SOLOK
-
WALIKOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA RAIH PENGHARGAAN KEPALA DAERAH PENDUKUNG GERAKAN ZAKAT
-
PELATIHAN KETERAMPILAN SOLID HAIRCUT, SULAM DAN PEMBUATAN CREATIVE DIGITAL PORTFOLIO SEBAGAI UPAYA PEMBINAAN YOUNG TALENTPRENEUR PADA KELOMPOK KESETARAAN PAKET C DI NAGARI SUNGAI KAMUNYANG KABUPATEN 5
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?