- Selasa, 19 April 2022
Wako Solok Buka FGD Ranperda Pengeloaan Keuangan Daerah
Padang (Minangsatu) - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar meminta pengelolaan Keuangan Daerah harus dilakukan secara tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Juga harus efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar mengatakan hal itu ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Keuangan Daerah, Di The Premiere Hotel Padang, Selasa (19/04/22) yang dihadiri Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Barat R.Andika Dwi Prasetya dan nara sumber serta para peserta.
Sementara Kepala Badan Keuangan Daerah Novirna Hendayani selaku Ketua Pelaksana mengatakan kegiatan ini berlangsung selama dua hari yang diikuti 60 orang peserta terdiri Pimpinan DPRD, Ketua Komisi III, Sekda,Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD. Adapun tujuan nya untuk memberi masukan dan saran terhadap draf Ranperda tetang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sehingga nanti Perda yang dihasilkan mampu menjawab dan mengatur permasalahan specipik yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Solok. Adapun nara sumber adalah Yeni Nel Ikwan, Eko Hariyanto, Muhammaf Iklas , Mazdicova Conderes dan Niko Harry Manggata dari Kemenkum HAM Sumatera Barat
Selanjut Wali Kota mengatakan dimana siklus pengelolaan keuangan daerah ini dimulai dari perencanaan yang baik dan matang sesuai dengan mekanisme perencanaan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, penyusunan anggaran yang selaras dan sinkron dengan perencanaan daerah yang dimulai dari penyusunan KUA dan PPAS.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di Tahun 2022, yang salah satunya adalah Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,"jelas Zul Elfian.
Selanjutnya, katanya pelaksanaan anggaran uang diharapkan dalam pelaksanaan anggaran ialah sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam APBD yang dijabarkan ke dalam DPA masing-masing OPD, sesuai dengan ketentuan per Undang-Undangan (Per UU), tidak dibenarkan melakukan pembayaran atas beban APBD jika tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
"Untuk itu, kepada narasumber dari Tim ahli Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Kami menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga karena telah memfasilitasi Pemerintah Kota Solok secara maksimal dan sudah berusaha keras tepat waktu sesuai rencana awal untuk melahirkan draft rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang dikemudian hari menjadi Perda dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Solok," kata Wali Kota mengakiri.*
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DISDUKCAPIL KOTA SOLOK JEMPUT BOLA PERCEPAT PEMBUATAN KTP-EL PELAJAR SLTA
-
WALI KOTA SOLOK SAMPAIKAN PERUBAHAN APBD 2026, ANGGARAN DIARAHKAN UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT
-
WALIKOTA SOLOK AMBIL SUMPAH DAN SERAHKAN SK 110 CPNS
-
KUNJUNGI BKN-RI, WALIKOTA SOLOK EKSPOSE IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA ASN
-
DIIKUTI 12 ADMIN OPD, COACHING CLINIC ADMIN SP4N-LAPOR DIBUKA KADIS KOMINFO KOTA SOLOK
-
KALAU ALAM SUDAH MENEGUR, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI