- Senin, 27 Juni 2022
Wako Solok Buka Bimtek Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan
Padang, (Minangsatu) - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengakui melalui proses penyetaraan jabatan, pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif harus diubah.
"Dalam konteks jabatan fungsional, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsionalnya dan sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan," ujar Wali Kota Zul Elfian ketika membuka Bimbingan Technis (Bimtek) Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan, bertempat di Hotel The ZHM Premiere Padang, Senin pagi (27/06/22)
Bimtek ini diikuti seluruh pejabat fungsional hadil penyetaraan dilingkungan Pemda Kota Solok dan Kepala BKPSDM Kota Solok Bitel dengan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, S.Psi, M.Sc, dan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Selanjutnya Wali Kota mengatakan dalam prakteknya, dunia birokrasi yang masih membutuhkan jenjang penelaahan dan kinerja bertahap mengakibatkan para pejabat yang mengalami penyetaraan tetap harus menjalankan peran selayaknya masih menjabat jabatan administrasi.
"Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan di level pemerintah kabupaten/kota adalah pejabat pengawas (eselon IV), yang pada prakteknya diamanahi sub koordinator, yang dengan kata lain, mereka masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya," tutur Zul Elfian.
Kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Terlebih kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh instansi pemerintah kementerian/lembaga, baik level pusat maupun daerah.
"Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," imbuh Wali Kota.
Lebih lanjut menjelaskan bahwa secara alamiah, terdapat perbedaan karakter antara jabatan administrasi dengan jabatan fungsional. Jabatan administrasi (lebih lazim disebut sebagai pejabat struktural) menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
"Peran pejabat administrasi lebih fokus pada fungsi manajemen, dimana pejabat administrasi diberi kewenangan untuk mengatur, mendelegasikan tugas dan kerja pegawai yang berada di bawah kendalinya untuk mencapai tujuan organisasi," tambah Zul Elfian mengakiri.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAHAS DAMPAK BENCANA HIDROMETEOROLOGI, WAWAKO SOLOK IKUTI HIGH LEVEL MEETING TPID PROVINSI DAN KABUPATEN/KOGA SE SUMBAR
-
DIRERIMA WAWAKO SURYADI NURDAL, GRANDMEDIA SOLOK SERAHKAN BANTUAN BUKU SENILAI RP 33,8 JUTA UNTUK KOTA SOLOK
-
DITERIMA WAWAKO SURYADI NURDAL, KAJARI SOLOK MEDIE SAMBANGI PEMKO SOLOK JELANG PERINGATI HARKODIA 2025
-
GERAKKAN SAFARI SUBUH, WALIKOTA SOLOK RAMADHANI KUNJUNGI MASJID AN-NUR PANDAN AIR MATI
-
TERDAMPAK BANJIR, 19 PEGAWAI DPKUKM KOTA SOLOK DIBERIKAN BANTUAN SEMBAKO
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIFÂ MASYARAKAT