HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Senin, 27 Juni 2022

Wako Solok Buka Bimtek Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan

Wali Kota Zul Elfian Umar ketika pembukaan Bimtek.
Wali Kota Zul Elfian Umar ketika pembukaan Bimtek.

Padang, (Minangsatu) - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengakui melalui proses penyetaraan jabatan, pola pikir pimpinan dan bawahan dalam dunia jabatan administratif harus diubah. 

"Dalam konteks jabatan fungsional, tidak terdapat terminologi pimpinan dan staf, yang ada adalah rekan kerja yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai keahlian jabatan fungsionalnya dan sama-sama bertanggung jawab langsung kepada pimpinan," ujar Wali Kota Zul Elfian ketika membuka Bimbingan Technis (Bimtek) Optimalisasi Kinerja Pejabat Fungsional Pasca Penyetaraan Jabatan, bertempat di Hotel The ZHM Premiere Padang, Senin pagi (27/06/22)

Bimtek ini diikuti seluruh pejabat fungsional hadil penyetaraan dilingkungan Pemda Kota Solok dan Kepala BKPSDM Kota Solok Bitel dengan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Diah Ipma Fithria Laela Hidayati, S.Psi, M.Sc, dan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Selanjutnya Wali Kota mengatakan dalam prakteknya, dunia birokrasi yang masih membutuhkan jenjang penelaahan dan kinerja bertahap mengakibatkan para pejabat yang mengalami penyetaraan tetap harus menjalankan peran selayaknya masih menjabat jabatan administrasi.

"Pejabat yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan di level pemerintah kabupaten/kota adalah pejabat pengawas (eselon IV), yang pada prakteknya diamanahi sub koordinator, yang dengan kata lain, mereka masih diberikan kewenangan dan tanggung jawab dalam bidang tertentu sebagaimana yang melekat pada jabatan sebelumnya," tutur Zul Elfian.

Kebijakan penyetaraan jabatan merupakan langkah besar di dunia birokrasi. Terlebih kebijakan ini diberlakukan kepada seluruh instansi pemerintah kementerian/lembaga, baik level pusat maupun daerah. 

"Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah secara serius berupaya melakukan perubahan iklim birokrasi negara agar dapat lebih responsif dan dinamis dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Keseriusan ini diwujudkan dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," imbuh Wali Kota.

Lebih lanjut menjelaskan bahwa secara alamiah, terdapat perbedaan karakter antara jabatan administrasi dengan jabatan fungsional. Jabatan administrasi (lebih lazim disebut sebagai pejabat struktural) menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

"Peran pejabat administrasi lebih fokus pada fungsi manajemen, dimana pejabat administrasi diberi kewenangan untuk mengatur, mendelegasikan tugas dan kerja pegawai yang berada di bawah kendalinya untuk mencapai tujuan organisasi," tambah Zul Elfian mengakiri.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com