HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 5 Maret 2026

Wako Hendri Dampingi BPOM Pastikan Produk Pangan Di Supermarket Aman

Wako Hendri saat dampingi tim BPOM periksa produk makanan di swalayan.
Wako Hendri saat dampingi tim BPOM periksa produk makanan di swalayan.

Wako Hendri Dampingi BPOM Pastikan Produk Pangan di Supermarket Aman

Pd Panjang (Minangsatu) -
 Pastikan keamanan produk makanan dan minuman beredar di masyarakat, terutama selama Ramadan dan menjelang Idulfitri Wali Kota Hendri Arnis dampingi tim Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemeriksaan makanan/minuman dijual di sejumlah supermarket di Padang Panjang, Kamis (5/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota bersama Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BPOM, Linda Gusrini Fadri beserta tim,melakukan inspeksi ke Jaros Swalayan dan AB Mart.

Tim melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek, mulai dari kondisi kemasan produk, izin edar, tanggal kedaluwarsa, pengaturan suhu lemari pendingin, hingga tata kelola penyimpanan barang di gudang serta kebersihan area penjualan.

Wako Hendri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah rekomendasi kepada pihak swalayan agar pengelolaan produk disesuaikan dengan standar operasional prosedur (SOP) BPOM.

“Kita mendapati beberapa rekomendasi untuk diperbaiki agar sesuai SOP BPOM, mulai dari tata cara penjualan, kebersihan gudang, hingga kontrol terhadap hama agar pengelolaan produk benar-benar sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara ituLinda Gusrini Fadri, mengimbau masyarakat maupun pemilik supermarket agar lebih teliti dalam memastikan keamanan produk yang beredar.

Ia mengingatkan masyarakat, untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Cek Label/Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli produk.

“Kami mengimbau masyarakat dan pemilik supermarket untuk memperhatikan produk yang diterima maupun yang didistribusikan. Periksa kemasan, label, izin edarnya, serta tanggal kedaluwarsanya,” jelas Linda.

Ia menambahkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan, produk yang beredar umumnya telah memiliki izin edar, baik dari BPOM maupun izin produksi industri rumah tangga pangan (PIRT) yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Setiap swalayan harus mendistribusikan produk sudah memiliki izin edar. Dari yang kami temukan, sebagian besar sudah memenuhi ketentuan tersebut. Untuk produk yang sudah kedaluwarsa, pihak supermarket juga telah memisahkannya dari barang yang masih layak jual,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, dr. Sonya Themiarto menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi BPOM tersebut.

“Dalam waktu satu bulan ke depan, kami akan melakukan tindak lanjut untuk memastikan supermarket yang dikunjungi telah melaksanakan rekomendasi BPOM,” ujarnya. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :Wako Hendri, BPOM, Produk Pangan, Supermarket Aman

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com