HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 14 September 2021

Wako Fadly Amran : Sistim OSS Online Permudah Pelaku Usaha Urus Perizinan

Pelaku Usaha Kota Padang Panjang foto bareng Wako Fadly Amran saat ikuti sosialisasi sistim OSS Online tentang pengurusan perizinan usaha, Selasa (24/9/21) bertempat di hotel Rangkayo Basa.
Pelaku Usaha Kota Padang Panjang foto bareng Wako Fadly Amran saat ikuti sosialisasi sistim OSS Online tentang pengurusan perizinan usaha, Selasa (24/9/21) bertempat di hotel Rangkayo Basa.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Mempermudahkan sistim pelayanan kemasyarakat, Pemerintah Kota Padang Panjang membuat terobosan, berupa sistim Online Single Submision (OSS). 

OSS tersebut berperan sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan secara eletronik, sehingga perizinan menjadi pasti, mudah, efisien dan transparan. 

Dikatakan Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, kini tidak ada alasan lagi bagi Bapak dan Ibuk Ibuk dalam pengurusan izin usaha membutuhkan biaya. 

Maksudnya, hal tersebut tidak perlu lagi. Termasuk untuk ketemu Walikota. Intinya, sekarang cukup lewat OSS, Bapak dan Ibuk sudah bisa mendapatkan izin," kata Fadly Amran saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimtek Perizinan Berusaha Tahap II, Selasa (14/9/2021) bertempat di Hotel Rangkayo Basa  Silaing Bawah. 

Dikatakan Fadly, sektor ekonomi merupakan salah satu penopang pembangunan dari sektor usaha perdagangan. Maka itu, Pemko telah betkomitmen untuk mendorong sektor ini. Selain berdampak ekonomi, juga mampu menciptakan lapangan kerja. 

"Jika ekonomi bergerak, tentu daerah juga akan diuntungkan. Terutama atas partisipasi Bapak Ibuk sebagai Wajib Pajak," tukuk Fadly di hadapan pelaku perdagangan ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang, Ewasoska, SH menambahkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kemasyarakat pelaku usaha tentang pentingnya miliki perizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha. 

"Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha bisa memahami kemudahan dalam pengurusan perizinan," tukuk Ewasoska.

Sementara mereka menjadi nara sumber dikegiatan ini, Jevi Carter Eka Putra, ST, MT dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop UKM), Setmiza Athary, M.Pd, Help Desk BKPMRI pada DPMPTSP Provinsi Sumatera Barat, serta Syafrianto Harahap, Asisten Penyuluh Pajak Mahir dari KPP Pratama Bukittinggi.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com