HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 14 September 2021

WAKO ERMAN SAFAR : PERUBAHAN APBD TH 2021 BANYAK DIPENGARuHI PENCEGAHAN DAN PERCEPATAN PENAnGANAN COVID-19

Walikota Bukittinggi Erman Safar
Walikota Bukittinggi Erman Safar

Bukittinggi (Minangsatu) - Implementasi pelaksanaan penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta pemulihan ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19. 

Penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2021 ini banyak dipengaruhi oleh dinamika pencegahan dan percepatan penanganan Pandemi COVID-19 di Kota Bukittinggi. 

Hal ini didasarkan pada beberapa peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya pencegahan dan percepatan penanganan Pandemi COVID-19 di daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Demikian disampaikan Walikota Bukittinggi Erman Safar saat penyampaiap hantaran Nota Keuangan APBD Bukittinggi tahun 2021 Selasa (14/09/2021).

Dijelaskan, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, menekankan pentingnya refocusing anggaran dalam pelaksanaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Keseluruhan formula untuk DBH, DAU, DAK, bahkan Dana Desa semuanya disesuaikan untuk penanganan Covid 19.

“Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) dioptimalkan untuk mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan ekonomi. Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) ditetapkan paling sedikit 8%-nya digunakan antara lain untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan daerah, belanja kesehatan lainnya dan mendukung kelurahan dalam rangka kegiatan pos komando kelurahan,” ujar Erman Safar. 

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik digunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui pengutamaan metode padat karya DAK Fisik. Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) diatur untuk perlindungan sosial serta mengatur paling sedikit 30% untuk bidang kesehatan termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19.

Menurut  Wako untuk perubahan APBD tahun anggaran 2021, sumber penerimaan utama pembiayaan ditetapkan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu (SILPA) berupa sisa penyerapan belanja tahun 2020 yaitu sebesar Rp99.386.026.235,- dan pencairan dana cadangan sebesar Rp26.756.453,-. 

Dalam Rancangan Perubahan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 ini direncanakan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah kepada PT.BPRS Jam Gadang sebesar Rp3.000.000.000,00.

Lebih lanjut Walikota Erman Sdafar mengatakan,terkait musibah kebakaran lapak pedagang di Pasar Bawah Bukittinggi pada hari Sabtu dini hari tanggal 11 September 2021, mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah menggunakan Nomor 12 Belanja Tahun Tidak 2019 Terduga dapat untuk menganggarkan pengeluaran bagi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

“Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selanjutnya akan dilaporkan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan mekanisme perundang-undangan,” jelas Erman Safar.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com