HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 15 September 2022

UPTD Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Alat Ukur BBM Di SPBU Ngalau

Pejabat UPTD Metrologi Legal saat lakukan tera ulang alat ukur BBM di SPBU Ngalau, Kamis (15/9/2022) siang.
Pejabat UPTD Metrologi Legal saat lakukan tera ulang alat ukur BBM di SPBU Ngalau, Kamis (15/9/2022) siang.

Pd. Panjang (Minangsatu) - Dalam rangka memberikan pelayanan ke masyarakat, UPTD Metrologi Legal Disperindagkop UKM Kota Padang Panjang, Kamis (15/9/2022) siang, melakukan tera ulang alat ukur BBM di SPBU (pom bensin) berlokasi di Kelurahan Ngalau, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. 

Menurut Kepala UPTD Metrologi Legal Disperdakop UKM Kota Panjang, Hasrat, SE, Kamis siang dilokasi, untuk terang ulang alat ukur BBM di SPBU, itu kita lakukan satu kali dalam setahun. 

"Tujuannya, dalam rangka memberi pelayanan pada warga terhadap alat ukur SPBU sesuai UU Metrologi," tuturnya. 

"Untuk hari ini, kita lakukan tera ulang di SPBU Ngalau. Sedangkan tera ulang alat ukur SPBU Silaing bawah, itu telah kita laksanakan Juni lalu. Terhadap tera ulang di SPBU Ganting Kanagarian Panyalaian, itu jadi kewenangan Pemkab Tanah Datar. Jika ada permintaan kerjasama, kita baru bisa lakukan tera ulang di SPBU Ganting," tandas Hasrat. 

"Seiring dengan terjadinya kenaikan harga BBM, kita menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke UPTD Metrologi atau Disperdakop UKM, jika ada yang merasa dirugikan saat isi BBM di SPBU. Terutama di dua SPBU terdapat di Kota Padang Panjang," ujar Hasrat. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com