HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Sabtu, 16 Desember 2023

Untuk Lulus Ujian Profesi Advokat Tidak Bisa Diintervensi Termasuk Oleh DPN Peradi

Ujian profesi advokat (UPA) gelombang ke 2 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Padang, Sabtu (16/12/2023). Foto Peradi Padang.
Ujian profesi advokat (UPA) gelombang ke 2 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Padang, Sabtu (16/12/2023). Foto Peradi Padang.

Padang (Minangsatu) - Sebanyak 26 peserta mengikuti ujian profesi advokat (UPA) gelombang ke 2 Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Padang, Sabtu (16/12/2023).

Perwakilan Panitia UPA Dewan Pengurus Nasional Peradi Dr. H. Sapriyanto Refa, S.H, M.H., menyampaikan bahwa UPA merupakan amanat dari Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. "Sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat, untuk dapat menjadi advokat seorang calon harus mengikuti dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Hari ini kita secara serentak menyelenggarakan UPA di 39 kota dalam rangka memenuhi perintah UU," kata Dr. Sapriyanto yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum DPN Peradi.

"Ini adalah ujian yang ke 27 (dua puluh tujuh) yang diikuti sebanyak 2.907 peserta yang tersebar di 39 kota di Indonesia. Pelaksanaan ujian secara reguler dan konsisten ini membuktikan Peradi sebagai organisasi advokat yang profesional dan kredibel dalam rangka melahirkan advokat-advokat yang berkualitas dan terhormat menuju profesi Officium Nobile," lanjutnya.   

Sapriyanto juga menyampaikan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, teknis ujian diserahkan kepada pihak ke 3 (perusahaan outsourcing) yang bekerja secara profesional yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh DPN Peradi. "Jadi, jika ada yang menjanjikan kepada peserta ujian untuk dibantu agar bisa lulus, saya pastikan itu tidak benar. Tidak seorang pun yang bisa membantu untuk bisa diluluskan. Semua peserta yang lulus, murni karena kemampuan mereka," tutup Dr. Sapriyanto.

Sementara itu Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, Ph.D, yang sekaligus ditugaskan sebagai pengamat (observer) UPA gelombang ke 2 ini berharap ujian berjalan lancar dan mendoakan semua peserta lulus dan kelak jika sudah memenuhi syarat akan diangkat dan disumpah sebagai advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
 


Wartawan : Rilis/Peradi/Pdg
Editor : ranof

Tag :#Ujian advokat peradi padang #Peradi padang #Dpn peradi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com