HOME HUKRIM PROVINSI SUMATERA BARAT
- Minggu, 21 Juni 2020
Ungkap Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos, Polda Sumbar Terima Apresiasi

Padang (Minangsatu) - Di media sosial saat ini tengah marak kasus hukum yang berhubungan dengan tekhnologi, yaitu kasus penghinaan, ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik.
Hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial.
Seperti halnya dalam rentang waktu beberapa bulan ini, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik Anggota DPR RI Mulyadi yang dilakukan oleh akun bodong Maryanto.
Dan saat ini, tiga tersangka pembuat serta operator akun palsu yang melakukan fitnah telah ditangkap Tim Siber Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah melakukan upaya berupa penangkapan terhadap tiga orang. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyidik atas laporan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian anggota DPR RI dapil Sumbar II Mulyadi dan korban lain.
"Pelaku masing - masing ES (PNS Pemkab Agam) dan pembuat akun palsu) Rz, Swasta (yang mengoperasikan akun palsu) serta R, diduga ajudan Bupati Agam Indra Catri yang melakukan koordinasi degan ES dan Rz untuk pembuatan akun Palsu tersebut. Dua ditangkap di Kabupaten Agam dan satu di Kota Padang, ditangkap pada hari Rabu (17/6/2020)," Kata Kombes Pol Satake Bayu.
Salah satu pelapor dari akun bodong Mar Yanto tersebut yaitu Refli Irwandi (40), mengapresiasi atas keberhasilan Polda Sumbar mengungkap dan menangkap para pelaku tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui media sosial yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal.
"Apresiasi dan ucapan terima kasih saya ucapkan untuk Polda Sumbar karena telah menangkap pelaku ujaran kebencian terhadap tokoh pemimpin kita yang kami cintai, pak Mulyadi. Semoga dengan terungkapnya kasus ini, menjadi pelajaran bagi kita semua," kata dia.
Hal tersebut juga diungkapkan Joni Hendra (Pelapor) dalam akun Facebooknya yang diunggah dalam akun miliknya, Joni Hendra Jambak.
Dalam postingan yang diunggah pada Kamis pukul 13.32 Wib siang itu, Joni sempat menulis rasa puasnya karena pelaku akun Facebook Mar Yanto (Bodong) telah ditangkap.
"Setiap perbuatan ada sanksinya, dan setiap tindakan buruk, ada "KARMA" yang menunggu. Kali ini baru tiga kroco-kroco yang ditangkap, mudah-mudahan dalam waktu dekat pihak Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat juga menangkap otak pelaku dibalik Akun Bodong/abal-abal MAR YANTO, si Tukang fitnah....
#BravoDitreskrimsusPoldaSumbar
#AkhirnyaMaryantoMasukBui," ungkapan tulisan salah satu pelapor Joni Hendra (41) yang ikut mendapatkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik oleh akun bodong Mar Yanto tersebut.
Tak berhenti sampai disitu, pelapor Helmon Datuak Hitam (52), juga mengungkapkan apresiasinya terhadap pihak Polda Sumbar.
"Saya sangat mengapresiasi Tim Siber Polda Sumbar karena telah mengungkap pelaku pemilik akun Facebook (Bodong) atas nama Mar Yanto tersebut," terang Helmon Datuk Hitam.
"Selain itu, sukses dan lancarnya penangkapan pelaku ini, tentu tidak lepas juga dari bantuan Allah SWT, oleh karenanya perlu kita panjatkan puji dan syukur," imbuhnya.
Bagi tiga orang pelapor ini, pengungkapan pelaku dibalik akun bodong Mar Yanto merupakan hal yang dinanti-nantikan.
Pasalnya, akun tersebut sudah lama membuat resah masyarakat dengan menyebarkan berita palsu, fitnah ataupun hoax.
Sejauh ini ucapan terima kasih dan apresiasi terus mengalir, mulai dari para korban kepada Kapolda Sumbar Irjen Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H. melalui jajaran Ditreskrimsus Subdit V telah berhasil membongkar akun facebook palsu atas nama Mar yanto.
"Selaku korban kami berharap agar penyidik Polda Sumbar mengusut tuntas dan menangkap intelektual leader atau dalang postingan di akun bodong Mar Yanto itu. Sehingga kedepannya masyarakat tidak lagi disuguhi informasi bohong seperti yang telah terjadi," pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Polda Sumbar #Apresiasi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR DAN KEJAKSAAN TINGGI, SEPAKATI KERJASAMA DALAM PENANGANAN MASALAH HUKUM DAN MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM BAGI SELURUH JAJARAN
-
KALAPAS PADANG: 4.668 NAPI TERIMA REMISI, 74 ORANG LANGSUNG PULANG PADA HUT RI KE-80
-
WAGUB SUMBAR VASKO RUSEIMY APRESIASI REMISI 4.668 NAPI DI LAPAS KELAS II A PADANG
-
GUBERNUR MAHYELDI APRESIASI PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL OLEH BEA CUKAI: “LINDUNGI NEGARA, JAGA KESEHATAN MASYARAKAT”
-
WAGUB VASKO; ADA ASAP PASTI ADA API, SETIAP PERISTIWA ADA LATAR BELAKANGNYA
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI
-
PEJUANG MUDA: HILIRISASI KOPI UNTUK DONGKRAK EKONOMI