HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 28 November 2022
UMP Sumbar Tahun 2023 Naik Rp229.937, Berlaku Mulai 1 Januari
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memutuskan Upah Minimum Provinsi Sumbar 2023 naik menjadi Rp2.742.476. Hal tersebut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2023.
Dengan demikian, UMP Sumbar 2023 pun naik 9,15 persen atau sebesar Rp229.937 dibandingkan UMP Sumbar tahun sebelumnya yakni Rp2.512.539. Mahyeldi dalam surat keputusannya itu menegaskan perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2023.
BACA JUGA: Tiga Siswa Padang Panjang Raih Prestasi Di Seri Nasional Garuda Anak Nusantara U-10
BACA JUGA: Mengenang Pelukis "Urang Awak" Nashar; Idealisme Dan Karya-karyanya Di Mata Publik Seni
UMP Sumbar 2023 sebagaimana yang dimaksud tersebut dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan perundangan.
"Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya," ujarnya.
Mahyeldi menyampaikan, upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahyeldi.
Selain itu, tunjangan tidak tetap atau kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, harus tetap diberikan kepada pekerja atau buruh. "Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," tutur Mahyeldi. (*)
Editor : Siska Afriani
Tag :Sumatera Barat, UMP, Mahyeldi,
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BERANTAS NARKOBA DI SUMBAR, MAHYELDI DORONG PEMETAAN JALUR DISTRIBUSI DAN PENGUATAN REHABILITASI
-
KABID HUMAS KOMBES SUSMELAWATI ROSYA KUNJUNGI PWI SUMBAR DIDAMPINGI KASUBBID PENMAS ADHI JAIS
-
PENYALURAN BANSOS SUMBAR FOKUS DESIL 1-4: DIT. PSNK TEGASKAN BANSOS TAHAP 4 BELUM CAIR
-
GUBERNUR MAHYELDI TEGASKAN KOMITMEN SUMBAR PERKUAT TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAN PENCEGAHAN KORUPSI
-
CARA DAPAT HADIAH UMROH GRATIS DI GEBYAR PAJAK SUMBAR 2026, INI 3 SYARAT WAJIB DARI BAPENDA
-
LILIPALY MENJADI PEMBEDA, TETAPI KONSISTENSI HARUS MENYUSUL
-
SEMEN PADANG FC DAN BAN KAPTEN: KETIKA PENGALAMAN SAJA TAK CUKUP, KABAU SIRAH BUTUH JIWA YANG MENGIKAT
-
MEMBACA DATA DENGAN BENAR, LANGKAH AWAL MELINDUNGI STATUS GIZI ANAK
-
BAJANJANG NAIAK, BATANGGO TURUN: PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT DI MINANGKABAU
-
WAYANG SAWAHLUNTO MENGANGKAT KISAH TAMBANG OMBILIN DENGAN BAHASA TANGSI