HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Selasa, 8 Agustus 2023

Uji Pembuatan SIM C Tidak Lagi Memakai Zig Zag Angka 8 Melainkan Huruf S

Lintasan uji praktek pengambilan SIM C, sistim huruf S, sudah dapat dipakai
Lintasan uji praktek pengambilan SIM C, sistim huruf S, sudah dapat dipakai

Dharmasraya (Minangsatu)-- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dharmasraya, terapkan aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat terhadap pembuatan SIM.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S. I. K., didampingi Kasat Lantas IPTU Sayyid Ibrahim, serta Kasi Humas Polres Dharmasraya AKP Edi Sumantri, mengatakan bahwa aturan baru pembuatan SIM telah ditetapkan di Polres Dharmasraya terhitung mulai hari ini, Senin (7/8/23). 

"Adapun ujian praktek pembuatan SIM C dengan memakai lintasan lama, dengan cara Zig zag angka 8 tidak dipakai lagi. Saat ini hanya memakai sistem huruf S. Bahkan ukuran lintasan juga diperbesar dari sebelumnya, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan. Aturan ini, diberlakukan diseluruh Indonesia, " Jelas Nurhadiansyah. 

Ia juga menjelaskan, perubahan lintasan ujian praktik SIM C, upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat pemohon pembuatan SIM C, menunjukan hasil baik dalam mengikuti uji lintasan, maka dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan SIM C.

Penggantian pola angka 8 dan zig zag pada tes praktik pembuatan SIM untuk sepeda motor dengan jalur huruf S. Sekaligus memperlebar lintasannya, agar memudahkan para pemohon dalam mengikuti tes. Hal ini tentunya telah melalui sebuah kajian dan analisis yang matang.

"Sebab, fokus utama perubahan, yakni mengurangi tingkat kesulitan. Tetapi tak mengurangi faktor keselamatan dan keahlian pengendara," sela Kasat Lantas 

Sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, meminta seluruh jajaran agar terus mengembangkan dan memperbaiki mekanisme dalam pengurusan kendaraan, hingga pembuatan SIM. Sebab, masih banyak keluhan dari masyarakat perihal tersebut.

Pengakuan dari sosok orang nomor wahid di tubuh Polri tersebut, dalam segi pembuatan SIM, masih menempuh kesulitan. Laporan kasus juga tentang kendaraan hingga balik nama. Maka dari itu, perlu dan selalu dilakukan perbaikan. 

Bahakan saat ini, Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) hingga Korlantas Polri sudah memulai upaya perbaikan. Contohnya, bentuk prosesnya tidak lagi secara manual. Tetapi mempergunakan sistem digital. Upaya perbaikan dinilai cukup baik. Pasalnya, mampu memangkas waktu hingga peningkatan kualitas pelayanan. Sehingga, aplikasi Super All dipersiapkan menjadi satu layanan. 


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : melatisan

Tag :#Lintasan #pengambilan SIM C #Minangsatu

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com