HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Jumat, 30 April 2021

Turun Naiknya Angka Covid 19 Di Sumbar, Merisaukan Gubernur Mahyeldi

Satpol PP dan Kepolisian, rutin melakukan razia Protokol Kesehatan di jalan-jalan utama dan pasar kota Padang.
Satpol PP dan Kepolisian, rutin melakukan razia Protokol Kesehatan di jalan-jalan utama dan pasar kota Padang.

Padang (Minangsat) - Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkerjasama dengan Polda dan Korem 032 Wirabraja, melakukan penertiban protokol kesehatan (prokes) masyarakat sesui Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). Langkah ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus corona (covid 19) di Sumbar.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, disel-sela kesibukan kegiatan hari ini, Jum'at (30/4/2021). Menurut Mahyeldi, dilema kondisi turun naiknya penyebaran wabah Covid-19 di Sumbar cukup merisaukan. Sementara kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes masih rendah dan cenderung mengabaikan.

Ini terbukti masih banyak masyarakat yang diberikan sanksi sesuai Perda No.6 Tahun 2020. Sejak 1 Januari s.d 28 April 2021, tercatat 43.697 orang diberi sanksi kerja sosial dan denda administrasi, 641 pelaku usaha dan 226 penyelenggara kegiatan se Sumbar. 

"Menyikapi kondisi iti kita akan tetap melakukan razia Penerapan Perda No.6 tahun 2020 dan juga pengawasan melalui posko-posko perbatasan. Sebab ada mobilitas orang datang dari luar daerah kondisi perjalanannya tidak diketahui. Karena itu pemerintah melarang mudik dan melakukan pengawasan melalui posko dan razia rutin Perda AKB 2020 dalam bulan ramadan dan menyambut Idul Fitri agar penanganan Covid-19 lebih terkendali," ungkap Mahyeldi.

Dikatakan, rendahnya disiplin prokes masyarakat Sumbar  terutama di daerah kabupaten dan kota masih minim yang memakai masker dan rendah presentase pelaksanaan vaksin saat ini. "Dinas Kesehatan Sumbar agar sesegeranya meningkatkan proses vaksinasi masyarakat. Dan kepada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) agar juga membagi-bagikan masker diaktifitas beribadah masyarakat serta kepada Satpol PP bersama Tim Keamanan melakukan razia dan penertiban disiplin AKB dengan denda atau kurungan penjara," serunya.

Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Dedy Diantolani, Sos, MM, melaporkan pelaksanaan razia Tim Gabungan Penegakan Perda 6 Tahun tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

Baru- baru ini dilaksanakan operasi penegakan Perda 6 Tahun 2020 gabungan dengan Polda Sumbar dengan rincian personil, Satpol PP dan Damkar Prov Sumbar : 7 orang dan Polda Sumbar : 50 orang. "Razia penegakan Perda 6 Tahun 2020 fokus pada pelaku usaha diantaranya masih dalam memberikan sanksi teguran tertulis. Jika ketahuan terulang akan diberikan sansi denda atau penjara," ujarnya.

Dengan adanya penegakan Perda ini memberikan efek jera terhadap masyarakat di Kota Padang sehingga dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat. "Suasana Kota Padang tepatnya di kafe-kafe pada malam hari selalu ramai. Diharapkan Tim Terpadu Penanganan Covid-19 selalu berkesinambungan dan konsisten dalam penegakan Perda No 6 Tahun 2020, terutama himbauan terhadap pelaku usaha," kata Deddy.

Dijelaskan, semua orang yang terjaring operasi protokol kesehatan Covid 19 ini dibawa ke Polda Sumbar untuk di berikan Rapid Antigen. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan hasil hasilnya negatif (-).


Wartawan : Rilis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Razia#Perda AKB#Satpol PP#Kepolisian#Covid 19#Gubernur#Sumbar#Mahyeldi#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com