HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Kamis, 21 Oktober 2021
Tiga Tahun Fadly-Asrul, Fokus Penanganan Covid-19 Dan UMKM

Pd. Panjang (Minangsatu) - Pandemi Covid-19 melanda hampir seluruh belahan dunia, telah berdampak pada semua dimensi, baik sosial, politik dan ekonomi. Termasuk di Indonesia hingga ke Kota Padang Panjang yang berjuluk Serambi Mekkah.
Keadaan tersebut, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota beriklim dingin ini. Terutama dalam menjaga stabilitas daerah dengan menentukan langkah prioritas. Baik disisi kesehatan, sosial masyarakat maupun ekonomi.
Hal tersebut dikatakan Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, BBA, saat menyampaikan tiga tahun kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, Senen kemaren dalam satu temu pers di pendopo rumah dinasnya.
"Sejak wabah itu muncul Maret 2020 silam, pemerintahannya telah memberikan dukungan kepada masyarakat. Seperti bantuan sosial, bantuan wirausaha, insentif, keringanan retribusi dan pajak," terang Fadly.
Bahkan, Pemerintah Pusat dan Daerah sangat fokus menangani pandemi ini. Ini juga menjadi cerminan di dua tahun terakhir kepemimpinan kami.
"Keseriusan penanganan Covid-19 di Padang Panjang, terbukti dengan capaian vaksinasi yang menempati urutan tertinggi di Sumatera Barat (Sumbar). Terhitung 16 Oktober lalu, persentase dosis pertama 65,09 persen dan dosis kedua 39,04 persen," lanjutnya.
Kemudian, menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV ditetapkan Pemerintah Pusat lalu. Wali Kota Padang Panjang telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 126, 127 dan 128. SK tersebut, terkait keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.
Adapun yang tertuang dalam SK No. 126 Tahun 2021 yaitu tentang Penghapusan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir mulai 12 Juli s/d 12 Agustus 2021.
"Kemudian, tentang besaran sewa kios Pasar Pusat, pada intinya memberikan pengurangan 75% untuk masa 1 Juli s/d 31 Agustus 2021 pada SK No.127/2021. Lalu, di SK No. 128 tentang Penghapusan Restribusi Pelayanan Persampahan pada Pedagang Kaki Lima dan Retribusi Pelayanan Pasar pada Pelataran Kawasan Pasar Kuliner Malam yang berlaku mulai 12 Juli s/d 12 September 2021," urai Fadly.
Pemko juga mengeluarkan kebijakan memberikan stimulus untuk wajib pajak dan retribusi daerah, menyusul diberlakukannya PPKM Darurat Covid-19 di Kota Padang Panjang. Stimulus ini untuk memberi keringanan kepada pelaku usaha yang secara langsung terdampak.
"Melalui kebijakan tersebut, tentu diharapkan dapat sedikit mengurangi beban masyarakat sebagai konsumen dan pengusaha dimasa pemberlakuan PPKM Level 4 ataupun Darurat. Hingga akhirnya terjadi penurunan ke Level 3 seiring perekonomian yang berangsur mulai pulih, dan kini telah berada di Level 1," lanjutnya.
Sebelumnya, kesigapan Pemko menangani Covid-19, berbuah Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 15,5 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan difokuskan untuk 100 persen pemulihan ekonomi. Sebuah kebijakan yang tentunya berpihak kepada masyarakat.
"Hal ini tentu tak lepas dari komitmen kepemimpinan kami bersama Wawako, Asrul bersama jajaran," papar Fadly Amran.
Pemulihan ekonomi diberikan melalui Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk tiga bulan, terhitung Oktober, November dan Desember tahun 2020 lalu, sebesar Rp. 900 ribu dan bantuan permodalan UMKM sebesar Rp 2 juta. Kota Padang Panjang satu-satunya kota yang membuat kebijakan seperti ini.
Untuk BST, dengan data penerima 3.079 KK. Di sisi lain, bantuan permodalan kepada 2.100 UMKM. Kedua dana itu disalurkan lewat kerja sama dengan Bank Nagari.
Dikatakan Fadly, BST dan permodalan untuk UMKM, adalah bantuan dari pemerintah pusat berupa DID tambahan yang dialokasikan kepada daerah yang sangat baik dalam penanggulangan Covid-19.
"Kita fokuskan 100 persen untuk pemulihan ekonomi di Kota Padang Panjang,” ungkapnya.
Meski penanganan Covid-19 dilakukan sebagai prioritas, duet kepemimpinan Fadly Asrul pun tidak luput dengan berbagai prestasi berhasil diraih.
Penghargaan terkini yang diraih direntang waktu September ini, antara lain Jasa Bakti Koperasi dan UKM dari Kementerian Koperasi dan UKM, Juara I Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Sumbar, Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Pratama 2020 dari Kemen PPPA.
Selanjutnya, Penghargaan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelayanan Berusaha Pemerintah Daerah 2021 dengan status "Sangat Baik" dari Kementerian Investasi/BKPM RI, Penghargaan Perlindungan Pekerja Rentan dari BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Local Government untuk Tourism and Creative Campaign Award 2021 oleh MarkPlus Tourism, dan Choise Award Tingkat Nasional 2021 dari Kemen PPPA.*
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAKO HENDRI SALURKAN BANTUAN UNTUK WARGA KURANG MAMPU
-
LIBATKAN ASN DAN WARGA, KECAMATAN PPT LAKSANAKAN GORO LINGKUNGAN DI EKOR LUBUK
-
MENUJU KOTA SEHAT DAN BERSIH, WARGA DAN ASN PEMKO GORO BERSIHKAN SALURAN BANDAR
-
TIM MONEV BAHARKAM POLRI DAN WAKAPOLDA SUMBAR TANAM JAGUNG SERENTAK DI PADANG PANJANG
-
PEMKO TERIMA PENGEMBALIAN SISA DANA HIBAH PILKADA SERENTAK DARI KPU DAN BAWASLU
-
DATANGLAH KE RANAH MINANG
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI