HOME POLITIK KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Selasa, 6 Juli 2021

Tidak Terima Dicurangi,Empat Cakades Temui Camat Sipora

Mentawai ( minangsatu ) -- Cakades Sidomakmur nomor urut 4 Religius, S.H bersama pendukungnya sebanyak 30 orang datangi Kantor Camat Sipora Utara untuk melakukan aksi damai dalam rangka menyampaikan aspirasi, karena kecewa dengan penyelesaian Sanggahan Pilkades yang dilakukan oleh PPD Kab. Kep. Mentawai yang dinilai ada keberpihakan kepada salah satu calon. Selasa, 06/07/2021.

Dalam aksi damai tersebut Religius, S.H Cakades Nomor Urut 4, diantaranya menyampaikan bahwa :
1. Mediasi yang dilakukan Tim PPD pada tanggal 02 Juli 2021 bertempat di Aula Kantor Camat Sipora Utara tidak dapat diterima karena bertentangan dengan keputusan P2KD dan KPPS desa Sidomakmur.
2. Mediasi yang dilakukan pada tanggal 02 Juli ini 2021, salah satunya membuka kotak suara tanpa Berita Acara Persetujuan) P2KD, KPPS dan saksi-saksi Cakades.
3. Setelah Surat Keputusan Penetapan Pemenang Pilkades dikeluarkan oleh P2KD, selanjutnya diserahkan kepada BPD Sidomakmur. BPD Sidomakmur tidak menyerahkan Kotak Suara ke Kantor Camat Sipora Utara sebagai bagian dari tahapan pemilihan Kepala Desa, dilihat tetapi tertahan dikantor BPD.
4. Meminta kepada Camat Sipora Utara untuk menyampaikan kepada Bupati untuk mengambil langkah yang adil dan bijaksana dan tidak merugikan, agar tidak terjadi gejolak dan aksi dengan membawa massa lebih banyak lagi.

Debi Umar seorang pendukung Cakades nomor urut 4 tersebut juga menyampaikan kekecewaannya kepada Camat yang dinilai berdiam diri tidak membela warganya serta mempertanyakan dasar hukum PPD memerintahkan untuk membuka kotak suara tanpa adanya berita acara kesepakatan antara P2KD, Cakades dan PPD.

“Dalam penyelesaian sanggahan di Aula kecamatan tanggal 02 Juli lalu, kami tidak diberi kesempatan untuk berbicara dan menyanggah. Kami kecewa kepada Pak Camat yang hanya melihat dan diam saja disaat PPD memerintahkan untuk membuka kotak suara. Seharusnya pak camat melarang dan memberi masukan kepada PPD untuk tidak membuka kotak suara tanpa Berita Acara Kesepakatan. Kami mempertanyakan dasar hukum PPD melakukan hal itu.”

“Kami ingin menang sesuai hasil P2KD dan kami menolak hasil penyelesaian dari PPD,” tegas Debi umar.

Debi Umar juga menyampaikan keinginan untuk dipertemukan dengan jajaran Pemerintahan, Bupati, PPD, DPRD dan Kepolisian untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini.

Camat Sipora Utara Marsen Dino menyambut baik kedatangan masyarakat tersebut dan mengucapkan terima kasih atas kedatangan mereka.

“Terima kasih atas kedatangannya untuk menyampaikan aspirasinya. Namun kan keputusan belum keluar, nanti yang akan menetapkan adalah Bupati. Camat akan memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi ini.”

Setelah menyampaikan aspirasinya dan mendengar jawaban dari Camat Marsen Dino, aksi damai tersebut 


Wartawan : Ery
Editor : boing

Tag :#mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News