HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Kamis, 14 Maret 2019
Tidak Terbukti Melanggar Aturan Kampanye, Nevi Zuairina Ajak Pemilu Badunsanak
Padang (Minangsatu) - Ternyata tuduhan kepada Hj Nevi Zuairina, salah seorang calon legislatif (caleg) untuk DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Barat (Sumbar) tidak terbukti, menyusul keluarnya keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagai mana surat yang ditujukan pada terlapor, Nomor: 130/K.Bawaslu.SB-04/PM.05.02 tanggal 11 Maret 2019 tentang Pemberitahuan Status Temuan.
Terkait telah clear nya kasus tersebut, bahwa dirinya tidak terbukti melanggar aturan kampanye, Nevi Zuairina menyampaikan,"Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota telah menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar pidana Pemilu," ujarnya kepada Minangsatu, Kamis (14/3).
Disebutkan, dirinya tidak terbukti melakukan pidana pemilu, khususnya pasal 280 ayat “h” junto pasal 521 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan status laporan Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan (bukan merupakan tindak pidana pemilu).
Nevi Zuairina mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah bekerja profesional dan proporsional menanggapi laporan masyarakat terhadap saya yang diduga telah melakukan pelanggaran pemilu.
"Alhamdulillah berkat kerja keras dan profesionalisme Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Lima Puluh Kota, akhirnya kebenaran terkuak dan saya dinyatakan tidak bersalah melanggar aturan Pemilu," tuturnya.
Dia pun sedari awal, telah berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan Pemilu dan tidak akan pernah berkampanye di sekolah, di rumah-rumah ibadah dan fasilitas pemerintah lainnya. "Hal ini selalu saya tekankan kepada tim saya, agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang Pemilu," tukasnya.
Nevi Zuairina juga menghimbau kepada semua pihak, baik masyarakat atau caleg lainnya yang ikut kontestasi Pemilu untuk menyukseskan pesta demokrasi ini. "Mari kita sukseskan pesta demokrasi ini dengan cara mengikuti dan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan. Pemilu ini adalah pesta demokrasi dan demokrasi itu adalah rahmat untuk kita semua untuk saling bergembira, bukan saling menjatuhkan dan merusak silaturrahim kita," ujar Nevi Zuairina.
Terkait netralitas pegawai, Nevi Zuairina mengingatkan agar ASN menjaga netralitasnya dalam sistem kampanye Pemilu. Dilarang menjadi tim sukses apalagi mengkampanyekan kandidatnya. Hal ini sangat jelas melanggar aturan dan diancam dengan sanksi yang tegas.
"Sebagai ASN yang juga sebagai rakyat, tentu mempunyai hak pilih dan telah punya siapa yang akan dipilih, namun tentu tidak boleh berkampanye. Sekali lagi saya tekankan, ASN dilarang menjadi tim sukses walau ASN sebagai rakyat yang punya hak pilih dan mesti tahu siapa yang dipilih," tegasnya.
Tentang hak masyarakat untuk melaporkan bilamana ada pelanggaran Pemilu, Nevi Zuairina mengajak masyarakat untuk berfikir objektif dan rasional. "Sebelum melaporkan aduannya kepada pihak terkait, cobalah terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang jelas faktanya. Jangan karena kita mendukung kandidat lain, maka kandidat yang tidak kita dukung dicari-cari kesalahannya. Kalau tidak ada fakta yang jelas, yakinlah setelah diproses akan sia-sia dan merepotkan semua fihak," harapnya.
Suasana kontestasi Pemilu memang sangat dinamis. "Jangan di antara kita saling lempar fitnah dan berita hoax untuk menjatuhkan sahabat kita yang lain untuk menghancurkannya. Bukankah tujuan kita berjuang duduk di legislatif nantinya demi memperjuangkan nasib rakyat? Apa jadinya kalau kita berhasil duduk karena menghancurkan orang lain? Apa pertanggungjawaban kita setelah duduk kepada rakyat dan kepada orang yang hancur karena fitnah kita? Ayo, mari kita jaga silaturrahim dengan fair serta tidak menebar fitnah dan hoax dalam Pemilu tahun 2019 ini," pintanya.
Editor : TE
Tag :Pileg
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DPRD DAN GUBERNUR SUMBAR SAHKAN RANPERDA KEMUDAHAN BERUSAHA DAN FASILITASI PESANTREN
-
H. ARISAL AZIZ AJAK KADER PAN SUMBAR UNTUK SELALU DEKAT DENGAN RAKYAT
-
KOMISI IV DPR RI APRESIASI POTENSI SUMBAR, SAATNYA SEKTOR UNGGULAN DIANGKAT KE PUSAT
-
GUBERNUR MAHYELDI TARGETKAN RPJMD PROVINSI SUMBAR TAHUN 2025–2029 TUNTAS AWAL JULI MENDATANG
-
WAGUB VASKO TERIMA LHP LKPD 2024 DARI BPK, PEMPROV SUMBAR KEMBALI RAIH OPINI WTP KE-13 SECARA BERUNTUN
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL
-
BANJIR DALAM MANUSKRIP SEBAGAI CATATAN PENGALAMAN KOLEKTIF MASYARAKAT