HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 19 Agustus 2020

Tidak Hanya Karena Pandemi Covid-19, Ini Alasan BKSDA Sumbar Tutup Jalur Pendakian Di Beberapa Gunung

Kepala BKSDA Sumbar Erly Sukrismanto
Kepala BKSDA Sumbar Erly Sukrismanto

Padang (Minangsatu) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia masih menutup jalur pendakian di beberapa gunung. Sebut saja Gunung Merapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikat, dan Gunung Sago.

Kepada Minangsatu, Rabu (19/8), Kepala BKSDA Sumbar Erly Sukrismanto menyatakan selain pandemi Covid-19, penutupan jalur pendakian di beberapa gunung merupakan pertimbangan atas beberapa faktor. Mulai dari kondisi dan status waspada yang melekat pada seluruh gunung berapi di Sumatera Barat, sampai dengan perencanaan yang belum tuntas.

"Sampai dengan saat ini belum tuntas perencanaannya. Belum ada desain tapak dan semacamnya sehingga kita belum bisa menjamin keselamatan dari para pendaki. Kalaupun sekarang mereka melakukan pendakian, itu dengan risiko yang sangat tinggi sebetulnya."

Menanggapi kondisi di lapangan yang masih adanya pendakian, ia menyampaikan bahwa pengelolaan dilakukan oleh masyarakat setempat. "Karena masyarakat setempat yang berasal dari nagari-nagari di kaki gunung mengorganisir pendakian. Pada prinsipnya, belum dibolehkan. Oleh karena kondisi-kondisi yang memaksa seperti itu BKSDA menutup jalur pendakian", jelasnya.

BKSDA telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak, seperti Dinas Pariwisata Provinsi, Kepolisian, Basarnas, BPBD, dan pemerintah daerah setempat untuk dapat mengkoordinir pencegahan secara bersama-sama. Terkait Covid-19, BKSDA Sumbar pun terus berusaha agar tidak ada kerumunan masyarakat dengan tetap memegang aturan yang berlaku dan kaidah-kaidah protokol kesehatan.

Adapun aturan yang menjadi acuan BKSDA saat ini yakni surat edaran nomor SE 1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tertanggal 15 Maret 2020 dari Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan, Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 360-408-2020 tanggal 29 Juni 2020 mengenai perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah Covid-19, Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga Surat Edaran Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem - KLHK nomor SE 9/KSDAE/PJLHK/KSA.6.6/2020 tentang arahan pelaksanaan reaktivasi bertahap di kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa untuk kunjungan wisata alam pada masa new normal pandemi Covid-19.

Akan tetapi, BKSDA mengaku belum bisa menerapkan tindakan tegas kepada para pendaki yang tetap melakukan pendakian di jalur-jalur tersebut. Ini mengingat kurangnya jumlah anggota dan kemampuan perangkat yang dimiliki.

"Sebenarnya kami ingin melakukan tindakan tegas, tetapi belum bisa menerapkan hal seperti itu. Di samping memang pengawasan kita sendiri, anggota kita relatif kurang termasuk kemampuan perangkatnya. Sehingga sampai saat ini kita belum melakukan itu, kecuali ada pelanggaran-pelanggaran seperti mereka membawa barang-barang turun dan ketahuan. Kita juga meminta dukungan kepada kepolisian melalui surat. Penegakan hukum harus kita lakukan secara bersama-sama."


Wartawan : Sabrina Fadilah Az-Zahra
Editor : sc.astra

Tag :#BKSDASumbar #ErlySukrismanto #JalurPendakianTutup

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com