HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR
- Minggu, 31 Maret 2024
THR Tak Diberi, Perangkat Nagari Gigit Jari
Batusangkar (Minangsatu) - Perangkat dan Wali Nagari se Tanahdatar harus gigit jari. Pasalnya disaat hari raya seluruh karyawan swasta, ASN, TNI dan Polri hingga petugas kebersihan mendapat tunjangan hari raya (THR).
Kondisi ini sudah berlangsung sejak diberlakukannya undang undang desa atau kembali ke nagari. Lalu dimanakah posisi mereka dalam hal ini?.
Apakah ada aturan yang melarang pemberian THR kepada Perangkat Nagari? Dalam kaedah hukum, hal ini disampaikan Basrizal Dt Pangulu Basa, kemaren di Batusangkar.
"Sesuatu yang tidak dilarang artinya boleh," kata Basrizal.
Bila Bupati atau pemerintah daerah ragu-ragu karena alasan hukum maka sebaiknya disiapkan dasar hukum, bisa berupa Perda atau Perbub, tambahnya
Di era otonomi dibutuhkan kemauan dan keberanian politik untuk merespon berbagai dinamika aspirasi masyarakat. Secara faktual Perangkat Nagari memiliki beban tugas yang sangat berat yang tidak sebanding dengan honor yang mereka terima, jelasnya.
"Jadi sangat beralasan untuk memberi THR kepada Perangkat Nagari," kata Basrizal.
Sementara, Sekda Tanahdatar Iqbal Ramadi Payana mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan perangkat nagari maupun wali nagari untuk menerima tunjangan hari raya (THR) yang dananya bersumber dari APBD dan APB Nagari.
"Tidak ada aturan yang membolehkan mereka bisa mendapatkan THR dari anggaran daerah ataupun anggaran nagari," katanya.
Ditambahkan, undang undang ketenagakerjaan juga tidak bisa mengayomi perangkat nagari untuk bisa mendapatkan THR.
Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Tanahdatar Eka Putra tidak merespon pertanyaan media dalam hal ini.
Terpisah, Kadis PMDPPKB Tanahdatar Abd. Rahman Hadi berpendapat sama dengan Sekda.
"ASN dalam hal penerimaan THR diatur dalam PP nomor 14 Tahun 2024. Didalam PP tersebut tidak tercantum perangkat nagari, kita tidak bisa berbuat apa apa," jelasnya.
Disampaikan, perda, perbup maupun peraturan nagari juga tidak ada yang mengatur tentang THR bagi perangkat nagari.
Bagaimana dengan undang undang tenaga kerja?, entahlah.
Editor : melatisan
Tag :#Perangkat Nagari #Tunjangan Hari Raya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI EKA PUTRA LANTIK 1.334 PPPK PARUH WAKTU
-
GERAK CEPAT PEMKAB TANAH DATAR TANGANI BENCANA HIDROMETEOROLOGI
-
BESOK, 16 DESEMBER 2025 JALUR LEMBAH ANAI SUDAH BISA DILALUI KENDARAAN RODA 4 PASCA GALODO
-
KEMENTERIAN PU RENCANAKAN JALUR ALTERNATIF PADANG–BUKITTINGGI UNTUK KURANGI BEBAN LALU LINTAS LEMBAH ANAI
-
USULAN PUPR UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI INFRASTRUKTUR SUMBAR DISETUJUI PEMERINTAH SEBESAR RP13,52 TRILIUN
-
“TEMBAK PATUIH”: MITOS EDUKATIF DALAM UNGKAPAN LARANGAN ULAKAN TAPAKIS
-
CHERRY CHILD FOUNDATION BERSAMA BERBAGAI KOMUNITAS SALURKAN BANTUAN KE WILAYAH TERDAMPAK BANJIR BANDANG DI PADANG
-
MENANAM POHON, MENUAI KESELAMATAN: KONSERVASI LAHAN KRITIS UNTUK KETAHANAN HIDUP KOMUNITAS.
-
MUSIBAH
-
KEMANA BUPATI TAPSEL