HOME BIROKRASI KABUPATEN TANAH DATAR

  • Minggu, 31 Maret 2024

THR Tak Diberi, Perangkat Nagari Gigit Jari

Kantor Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar. (chandra antoni)
Kantor Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Tanahdatar. (chandra antoni)

Batusangkar (Minangsatu) -  Perangkat dan Wali Nagari se Tanahdatar harus gigit jari. Pasalnya disaat hari raya seluruh karyawan swasta, ASN, TNI dan Polri hingga petugas kebersihan mendapat tunjangan hari raya (THR).

Kondisi ini sudah berlangsung sejak diberlakukannya undang undang desa atau kembali ke nagari. Lalu dimanakah posisi mereka dalam hal ini?.

Apakah ada aturan yang melarang pemberian THR kepada Perangkat Nagari? Dalam kaedah hukum, hal ini disampaikan Basrizal Dt Pangulu Basa, kemaren di Batusangkar.

"Sesuatu yang tidak dilarang artinya boleh," kata Basrizal.

Bila Bupati atau pemerintah daerah ragu-ragu karena alasan hukum maka sebaiknya disiapkan dasar hukum, bisa berupa Perda atau Perbub, tambahnya 

Di era otonomi dibutuhkan kemauan dan keberanian politik untuk merespon berbagai dinamika aspirasi masyarakat. Secara faktual Perangkat Nagari memiliki beban tugas yang sangat berat yang tidak sebanding dengan honor yang mereka terima, jelasnya.

"Jadi sangat beralasan untuk memberi THR kepada Perangkat Nagari," kata Basrizal.

Sementara, Sekda Tanahdatar Iqbal Ramadi Payana mengatakan,  tidak ada aturan yang membolehkan perangkat nagari maupun wali nagari untuk menerima tunjangan hari raya (THR) yang dananya bersumber dari APBD dan APB Nagari.

"Tidak ada aturan yang membolehkan mereka bisa mendapatkan THR dari anggaran daerah ataupun anggaran nagari," katanya.

Ditambahkan, undang undang ketenagakerjaan juga tidak bisa mengayomi perangkat nagari untuk bisa mendapatkan THR.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Tanahdatar Eka Putra tidak merespon pertanyaan media dalam hal ini.

Terpisah, Kadis PMDPPKB Tanahdatar Abd. Rahman Hadi berpendapat sama dengan Sekda.

"ASN dalam hal penerimaan THR diatur dalam PP nomor 14 Tahun 2024. Didalam PP tersebut tidak tercantum perangkat nagari, kita tidak bisa berbuat apa apa," jelasnya.

Disampaikan, perda, perbup maupun peraturan nagari juga tidak ada yang mengatur tentang THR bagi perangkat nagari. 

Bagaimana dengan undang undang tenaga kerja?, entahlah. 

 


Wartawan : Zulhafni
Editor : melatisan

Tag :#Perangkat Nagari #Tunjangan Hari Raya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com