- Kamis, 1 Juli 2021
Tersangka Pembunuhan Di Batu Gadang Luki-Padang Lari Ke Danau Kembar
Padang (Minangsatu) - Usai melakukan pembunuhan terhadap pria bernama Almanto (41), Selasa (29/6) sekira pukul 23.00 Wib, seorang laki-laki bernisial W (37), yang melarikan diri ke Danau Kembar, Kabupaten Solok dapat dibekuk polisi kurang 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Padang, Irman Amir kepada wartawan mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Karang Putih, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki)-Padang ini terjadi karena pelaku emosi setelah mengetahui dompet anaknya yang berisi uang senilai 1 juta rupiah hilang di dalam dasbor mobilnya. Tersangka W pun langsung menuduh korban sebagai pencuri dompet itu.
Dengan kalap, tersangka W yang berasal dari Ladang Gunung Pahambatan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, ini mencari Armanto di seputaran Batu Gadang itu.
Menurut Kapolres Irman Amir, korban dan pelaku telah saling mengenal dan mereka sedang dalam perjalanan menuju ke daerah Batu Gadang.
“Setelah sampai dirumah, pelaku mengetahui bahwa dompet anaknya yang berisi uang sejuta rupiah yang berada di dasbor mobilnya hilang, lalu pelaku mengambil pisau di rumahnya dan mencari si korban di seputaran lokasi rumah pelaku. Setelah bertemu dengan korban, terjadilah cekcok diantara mereka,” ujarnya di Mapolresta padang, Kamis (1/7).
Lebih lanjut beliau mengatakan, si pelaku tidak percaya atas perkataan si korban, lalu pelaku menghunuskan Pisau tepat di bagian hulu Hati (dada).
Setelah itu korban pun dibawa ke Rumah Sakit Tentara di Ganting, naasnya korban tersebut meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit tersebut.
Kapolresta pun menambahkan, usai membunuh korbannya, pelaku bersama istrinya melarikan diri ke daerah Danau Kembar, Kab. Solok. Dan pada pukul 12.00 pihak Polsek Lubuk Kilangan dan Polresta Padang menerima laporan kasus pembunuhan tersebut.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kasat Reskrim Polresta Padang beserta jajaran Polda membentuk tim untuk melakukan mencarian keberadaan pelaku, dan kurang dari 24 jam pelaku ditemukan sedang bersembunyi di sebuah rumah di daerah Danau Kembar.
“Alhamdulillah tidak kurang dari 24 jam, sekitar jam 8 malam pelaku diamankan namun sempat melakukan perlawanan dan sempat hampir melukai petugas, sehingga tim pencarian pun terpaksa menembak kaki pelaku demi melumpuhkan pergerakannya,” tuturnya.
Dalam kasus ini pun, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 354 ayat 2 KUHP, berarti pelaku diberi hukuman lebih kurang 12 tahun penjara.*
Editor : Benk123
Tag :#polrestapadang, #pembunuhan
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KEMENDAGRI TEGASKAN SUMBAR TETAP KONDUSIF, PASCA DUGAAN BOM DI MAN 3 PADANG, BUKAN KASUS TERORISME
-
PENDAMPINGAN UPTD PPA: TERDUGA PERAKIT BOM DI PADANG MENGAKU BERTINDAK SENDIRI, DIDUGA DIPICU PERUNDUNGAN
-
PUCUK ADAT TURUN GUNUNG, ABU JANDA RESMI DILAPORKAN KE POLDA SUMBAR
-
OKNUM ANGGOTA DPRD SUMBAR JADI DPO KASUS DUGAAN KREDIT BERMASALAH RP34 MILIAR
-
KISRUH RAZIA DUBALANG & SATPOL PP, PENGELOLA KAFE TEMPUH JALUR HUKUM DI POLRESTA PADANG
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG