- Kamis, 1 Juli 2021
Tersangka Pembunuhan Di Batu Gadang Luki-Padang Lari Ke Danau Kembar

Padang (Minangsatu) - Usai melakukan pembunuhan terhadap pria bernama Almanto (41), Selasa (29/6) sekira pukul 23.00 Wib, seorang laki-laki bernisial W (37), yang melarikan diri ke Danau Kembar, Kabupaten Solok dapat dibekuk polisi kurang 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Padang, Irman Amir kepada wartawan mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Karang Putih, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki)-Padang ini terjadi karena pelaku emosi setelah mengetahui dompet anaknya yang berisi uang senilai 1 juta rupiah hilang di dalam dasbor mobilnya. Tersangka W pun langsung menuduh korban sebagai pencuri dompet itu.
Dengan kalap, tersangka W yang berasal dari Ladang Gunung Pahambatan, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, ini mencari Armanto di seputaran Batu Gadang itu.
Menurut Kapolres Irman Amir, korban dan pelaku telah saling mengenal dan mereka sedang dalam perjalanan menuju ke daerah Batu Gadang.
“Setelah sampai dirumah, pelaku mengetahui bahwa dompet anaknya yang berisi uang sejuta rupiah yang berada di dasbor mobilnya hilang, lalu pelaku mengambil pisau di rumahnya dan mencari si korban di seputaran lokasi rumah pelaku. Setelah bertemu dengan korban, terjadilah cekcok diantara mereka,” ujarnya di Mapolresta padang, Kamis (1/7).
Lebih lanjut beliau mengatakan, si pelaku tidak percaya atas perkataan si korban, lalu pelaku menghunuskan Pisau tepat di bagian hulu Hati (dada).
Setelah itu korban pun dibawa ke Rumah Sakit Tentara di Ganting, naasnya korban tersebut meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit tersebut.
Kapolresta pun menambahkan, usai membunuh korbannya, pelaku bersama istrinya melarikan diri ke daerah Danau Kembar, Kab. Solok. Dan pada pukul 12.00 pihak Polsek Lubuk Kilangan dan Polresta Padang menerima laporan kasus pembunuhan tersebut.
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kasat Reskrim Polresta Padang beserta jajaran Polda membentuk tim untuk melakukan mencarian keberadaan pelaku, dan kurang dari 24 jam pelaku ditemukan sedang bersembunyi di sebuah rumah di daerah Danau Kembar.
“Alhamdulillah tidak kurang dari 24 jam, sekitar jam 8 malam pelaku diamankan namun sempat melakukan perlawanan dan sempat hampir melukai petugas, sehingga tim pencarian pun terpaksa menembak kaki pelaku demi melumpuhkan pergerakannya,” tuturnya.
Dalam kasus ini pun, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 354 ayat 2 KUHP, berarti pelaku diberi hukuman lebih kurang 12 tahun penjara.*
Editor : Benk123
Tag :#polrestapadang, #pembunuhan
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAGUB VASKO : PEMPROV SUMBAR AKAN TERUS MENDUKUNG PEMBINAAN DI LAPAS
-
PENGURUS KONI SUMBAR LAPORKAN OKNUM PELAKU PENYEGELAN KANTOR KONI KE POLISI
-
BERSIH-BERSIH DARI AKSI PUNGLI DAN PREMANISME, KAPOLRESTA PADANG HIMBAU MASYARAKAT TIDAK RAGU MELAPORKAN JIKA TERJADI GANGGUAN KEAMANAN
-
POLDA SUMBAR UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOBA DI KAWASAN PAMPANGAN, PADANG
-
UJIAN PROFESI ADVOKAT DIGELAR PERADI DI PADANG
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH