- Rabu, 30 Juli 2025
Pengurus KONI Sumbar Laporkan Oknum Pelaku Penyegelan Kantor KONI Ke Polisi
Pengurus KONI Sumbar Laporkan Oknum Pelaku Penyegelan Kantor KONI ke Polisi
Padang (Minangsatu)- Pengurus KONI Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan sejumlah oknum pelaku olahraga yang juga berprofesi sebagai dosen ke Polda Sumbar, Selasa (29/7/2025). Laporan nomor STPL/145a/VII/2025/SPKT/POLDA Sumbar itu, terkait dengan penyegelan kantor KONI Sumatera Barat pada hari Senin, 28 Juli lalu.
“Setelah kami melakukan rapat dengan tim, terutama dengan bidang hukum, maka diputuskan kami harus membuat laporan ke polisi. Hari ini, 29 Juli bersama tim, kami mendatangi Polda untuk membuat laporan. Laporan kami langsung diterima dengan dikeluarkannya nomor LP,” ujar Ronny Pahlawan kepada media di Padang, usai memasukan laporan ke Polda Sumbar.
Katanya, laporan ke pihak berwajib ini dilakukan, lantaran oknum yang melakukan penyegelan telah melanggar Pasal 160 KUHPidana junto 55.
Pasal tersebut menerangkan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan Undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda.
“Penyegelan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut merupakan tindak pidana, selain dilakukan bukan oleh pihak yang memiliki hak dan kewenangan, Penyegelan Kantor KONI tidak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Ronny menegaskan, selain itu, oknum yang melakukan penyegelan sepihak tidak memiliki surat tugas atau tidak memiliki izin untuk menyegel. Penyegelan pun tidak didasarkan adanya sengketa dan tidak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Upaya penyegelan sepihak tersebut nyata-nyata telah menghambat pelayanan publik terutama di bidang olahraga di Sumatera Barat,” tegasnya.
Ronny menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah ada dokumen yang hilang, barang yang rusak atau hal-hal lain yang menimbulkan kerugian lainnya terhadap kegiatan rutin KONI Provinsi Sumatera Barat. (rel)
Editor : melatisan
Tag :#KONI Sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
OKNUM ANGGOTA DPRD SUMBAR JADI DPO KASUS DUGAAN KREDIT BERMASALAH RP34 MILIAR
-
KISRUH RAZIA DUBALANG & SATPOL PP, PENGELOLA KAFE TEMPUH JALUR HUKUM DI POLRESTA PADANG
-
BANK NAGARI HIMBAU NASABAH WASPADA AKUN PALSU DAN MODUS PENIPUAN BERKEDOK UNDIAN
-
WAGUB VASKO : PEMPROV SUMBAR AKAN TERUS MENDUKUNG PEMBINAAN DI LAPAS
-
BERSIH-BERSIH DARI AKSI PUNGLI DAN PREMANISME, KAPOLRESTA PADANG HIMBAU MASYARAKAT TIDAK RAGU MELAPORKAN JIKA TERJADI GANGGUAN KEAMANAN
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK