HOME BIROKRASI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Senin, 13 Juli 2020

Terkendala Pembiayaan, Keharusan Rapid Tes Atau Tes Swab Buat Warga Yang Akan Ke Luar Daerah Ditunda Pemberlakuannya

Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet
Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet

Tuapeijat (Minangsatu) - Surat Edaran Bupati Mentawai No 360/351/BUP/2020, yang mengharuskan dilakukannya rapid tes atau tes swab buat masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah, ditunda pemberlakuannya hingga tiga pekan ke depan. 

Demikian disampaikan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Lahmudin, SKM dan Kabag Hukum Setdakab Mentawai Serieli BW, saat jumpa pers, Minggu (12/7).

Surat edaran yang diterbitkan pada 7 Juli 2020 itu, semula direncanakan mulai berlaku, hari ini, Senin (13/7). Namun karena terbentur anggaran untuk melaksanakan rapid tes dan tes swab itu, maka untuk sementara pemberlakuannya ditunda.

Yudas Sabaggalet mengatakan pihaknya menerbitkan surat edaran itu adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes nomor 01.02/Menkes/382/2020.

"Mengenai anggarannya, nanti akan kita gunakan dana APBD atau diambilkan dari masyarakat (mandiri). Mengenai ini akan kita bahas dulu," ucap Bupati Yudas Sabaggalet.

Sementara itu, Lahmudin mengatakan pemberlakuan rapid tes atau tes swab tersebut adalah merupakan suatu cara untuk membuat masyarakat merasa terlindungi dan sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dalam berpergian. 

Sedangkan Serieli BW mengatakan masalah pembiayaan rapid tes atau tes swab itu akan dikaji dulu lebih cermat. "Apa kita, pemerintah, yang tanggung biayanya, atau dibebankan sama masyarakat, seperti restribusi kesehatan," ujar Serieli BW.


Wartawan : Rijon Mentawai
Editor : sc.astra

Tag :#RapidTes #SwabTes #Mentawai

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com