HOME POLITIK KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Jumat, 9 Agustus 2024

Terkait Tahapan Verfak Perseorangan, Bapaslon Ferizal-Dedi Kunjungi Kantor KPU RI

Ferizal Ridwan-Dedi Henidal menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Jumat pagi (9/8/2024).
Ferizal Ridwan-Dedi Henidal menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Jumat pagi (9/8/2024).

Terkait Tahapan Verfak Perseorangan, Bapaslon Ferizal-Dedi Kunjungi Kantor KPU RI

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan atau Independen Pilkada Serentak Nasional 2024 di Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan-Dedi Henidal menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Jumat pagi (9/8/2024).

Kunjungan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2016-2021 bersama Bacawabupnya itu dalam rangka meminta KPU RI agar memberikan dispensasi waktu terkait tahapan Pilkada serentak di daerah yang sedang berjalan. Ia mengaku tidak puas dengan kinerja KPU Limapuluh Kota.

"Iya, kami mendatangi KPU RI dan Bawaslu RI untuk menyampaikan kinerja KPU Kabupaten Limapuluh Kota yang telah merugikan pasangan calon Ferizal Ridwan-Dedi Henidal yang maju pada Pilkada Limapuluh Kota 2024," sebut Ferizal Ridwan, Jumat (9/8/2024).

Seperti diketahui, saat ini KPU Kabupaten Limapuluh Kota sedang melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) terhadap dokumen persyaratan bakal calon perseorangan. Hal ini merupakan salah satu tahapan Pilkada Serentak Nasional l 2024 yakni Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.

"Kita bakal pasangan calon independen Feri-Dedi sudah memasukkan sebanyak 137.309 dukungan melalui Silon. Kondisinya saat ini, batas waktu verifikasi faktual hanya sampai tanggal 10 Agustus 2024, perkembangan verfak kita belum selesai 100 persen. Disebabkan 43 persen pendukung tidak dapat ditemui saat tim verifikator turun mendatangi rumah-rumah pendukung. Sedangkan KPU Limapuluh Kota hanya memberikan kesempatan satu kali kunjungan," ujar Ferizal Ridwan saat dihubungi via WhatsApp.

Oleh sebab itu, dirinya bersama Lo, tim, dan simpatisan mendatangi Kantor KPU RI di Jakarta. Kunjungan itu kata Ferizal dalam rangka meminta kebijakan dan dispensasi kepada KPU RI atas tahapan verifikasi persyaratan dukung calon perseorangan yang sedang berlangsung.

"Petugas verifikator mengalami keterbatasan hanya bisa satu kali mendatangi alamat pendukung. Sehingga kecil sekali yang bisa ditemui oleh petugas. Sementara untuk mengumpulkan bukti rekaman video dan video call pendukung yang tidak bisa ditemui tersebut dapat dilakukan setelah surat pemberitahuan dari PPS ke LO dan Bapaslon serta waktu yang diberikan hanya tiga hari," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata Feri Buya, kondisi sulit yang dialami oleh Bapaslon perseorangan Pilkada Serentak Nasional 2024 sudah dirasakan sejak awal. Bahkan katanya, dirinya bersama tim tidak bisa menerima informasi jelas kenapa syarat dukungan yang diverifikasi itu ada yang TMS.

"Kita hanya bisa menerima hasil vermin saja. Kita tidak bisa mengakses apa sebabnya dukungan itu TMS, dukungan mana yang sudah TMS sebelumnya karena meninggal dunia dan pendukung yang mencabut dukungannya. Artinya kita tidak dapat akses sampai kesana," kata Feri Buya.

Dalam surat permohonan kebijakan dan dispensasi yang diberikan Bapaslon Feri-Dedi ke KPU RI tersebut, terdapat empat poin yang pihaknya sampaikan.

Pertama, ia meminta KPU mengabulkan dan atau meloloskan pasangan Feri-Dedi untuk dapat mengikuti proses pencalonan dari perseorangan. Kedua, memberikan kesempatan dan atau perpanjangan waktu pelaksanaan verfak sampai 17 Agustus 2024, sehingga pihaknya dapat melengkapi kekurangan yang ada dengan mengumpulkan, memfasilitasi video call dan rekaman video pendukung.

Selanjut ketiga, ia meminta KPU agar memberikan kesempatan kepada Bapaslon perseorangan untuk menambah dan memperbaharui dukungan baru berupa rekaman video dukungan. Keempat, dirinya meminta PPS dan petugas verifikator dari KPU untuk menemui kembali pendukung yang belum dan tidak ditemui, ternyata pendukung yang belum atau tidak ditemui lebih 43 persen dari jumlah MS vermin, karena petugas verifikator hanya berkesempatan datang sekali akibat anggaran yang kecil. Disamping rasa tanggungjawab dan kemauan petugas belum begitu baik.

"Semoga permohonan kita ini diterima dan dikabulkan oleh KPU RI," tuturnya.

Selain menyambangi kantor KPU RI, Ferizal Ridwan menyebut bahwa pihaknya juga bakal mendatangi kantor BAWASLU RI.

"Alhamdulillah, setelah dari KPU RI kami juga akan sampaikan dan antarkan surat ke Bawaslu RI. Kita tadi sudah mendapat kesempatan kontak dengan salah seorang komisioner Bawaslu melalui ajudannya," pungkas Feri Buya sembari mengingatkan masyarakat, para pendukung dan simpatisan Independen di Limapuluh Kota untuk terus semangat berjuang.

Saat mendatangi kantor KPU RI dan Bawaslu RI, Bapaslon jalur Perseorang ini juga didamping LO, Desmar Ayudi serta sejumlah tim lainnya.

Sementara itu, Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut menyebut, bahwa dalam melaksanakan tahapan Pilkada 2024 pihaknya sudah bekerja maksimal dan profesional. Ia membantah tim verifikator hanya mendatangi satu kali ke alamat pendukung.

"Kendati kewajiban dari PPS atau tim verifikator cuma satu kali saja mendatangi alamat pendukung. Namun, dalam melakukan verfak, kita tidak mendatangi pendukung satu kali saja, bahkan sampai berkali-kali, sembari mencari informasi kapan pendukung ini berada dirumah," ujarnya.

"Jika pendukung ini betul-betul tidak ditemukan sampai dengan 7 Agustus 2024, maka tim verifikator baru memasukkan pendukung tersebut kedalam pendukung yang tidak ditemukan. Kendati demikian, meskipun sudah masuk kedalam pendukung yang tidak ditemukan, tim verifikator tetap melakukan verfak jika pendukung tersebut ditemukan pada 8, 9, 10 Agustus 2024. Artinya ini merupakan upaya maksimal dari kawan-kawan PPS," kata Okto Rizaldi menambahkan.

Dikatakan Okto Rizaldi, terkait proses verfak calon perseorangan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan KPU RI bahwa pasangan calon dapat menghadirkan atau mengumpulkan pendukung dan mengirimkan rekaman video dukungan kepada KPU paling lambat tiga hari semenjak tidak dihadirkan. Namun katanya, sampai, Jumat (9/8/2024) tim dari bapaslon perseorangan belum menghadirkan satupun pendukungnya.

"Kita juga aktif bersurat kepada LO bapaslon perseorangan, terhadap pendukung-pendukung yang tidak ditemukan ini," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Okto Rizaldi, terkait bapaslon perseorangan yang mendatangi langsung kantor KPU RI untuk meminta dispensasi waktu pelaksanaan verfak, ia menilai hal itu sudah tepat. Sebab katanya, seluruh tahapan Pilkada 2024 diatur KPU RI.

"Sudah tepat menyurati KPU RI. Tapi apa yang diajukan bapaslon perseorangan kepada KPU RI, KPU Limapuluh Kota tidak intervensi terhadap hal itu. Tapi, apapun yang diputuskan, KPU Limapuluh Kota siap menjalankan apa yang diputuskan tersebut," pungkasnya.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Bacalon Perseorangan #Pilkada Limapuluh Kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com