HOME POLITIK KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
- Kamis, 25 April 2019
Terindikasi Pelanggaran, Dua TPS Di Mentawai Akan Laksanakan PSU

Tuapeijat (Minangsatu) - Terindikasi terjadi pelanggaran dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal itu dibenarkan Ketua KPU Mentawai Eki Butman saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu kemaren (24/04). "AdaTPS yang telah terindikasi melanggar aturan pemilihan umum (Pemilu) diantaranya TPS 2, Desa Mara, Kecamatan Sipora Selatan, ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP tanpa mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 sebelumnya," tuturnya.
Tidak hanya itu pihak Bawaslu juga merekomendasikan TPS 6 Dusun Pututukat, Desa Saumanganyak, Kecamatan Pagai utara, untuk melakukan pemilihan ulang dimana ada pemilihan serentak petugas KPPS di TPS 6 tersebut memulai penghitungan suara lebih cepat dari tahapan yaitu pukul 10.45 Wib padahal yang ditentukan KPU tahapan penghitungan suara adalah pukul 13:00 Wib.
"Penghitungan surat suara disetujui saksi dan Petugas, karena pemilih dalam DPT telah terakomodir semua dan tidak ada pemilih DPTb,
Namun, hal tersebut melanggar administrasi karena penghitungan surat suara seharusnya dimulai jam 13.00," terangnya.
Ia menyebut jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 2 di Desa marah sebanyak 226, sementara di di TPS 6 Desa Saumanganyak terdapat 77 DPT.
Eki menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi, dimana pemilih ulang akan dilaksanakan pada 27/04/2019 dengan 5 jenis surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Hal tersebut katanya sudah sesuai ketentuan bahwa PSU bisa dilaksanakan setelah 10 hari pasca pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu, sementara surat suara yang sudah dicoblos tetap dihitung dan nanti akan menjadi perbandingan antara PSU dengan hasil pemungutan suara sebelumnya.
Ia berharap penyelenggaraan PSU bisa berjalan dengan lancar sehingga tahapan proses pemilihan umum tidak terkendala dengan adanya pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan pemilu di TPS.
Editor : T E
Tag :KPU Mentawai #PSU
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BUPATI DR. RINTO WARDANA DAN WAKIL BUPATI JAKOB SAGURUQ RESMI DILANTIK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO DI ISTANA MERDEKA
-
KPU KEP.MENTAWAI TETAPKAN DR. RINTO WARDANA & JAKOB SAGURUG SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
-
PSU DI DUA TPS DESA CIMPUNGAN, KECAMATAN SIBERUT TENGAH, DIGELAR BESOK
-
MARU SAEREJEN - BINSAR SALELEUBAJA UNGGUL SEMENTARA DALAM SURVEI PILKADA MENTAWAI OLEH MYRISET KONSULTAN INDONESIA
-
MENTAWAI MAJU DAN SEJAHTERA BERSAMA MARU DAN BINSAR: DUKUNGAN PENUH DR. RIDWAN SRITUBUHI UNTUK CALON BUPATI NOMOR URUT 2
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU