HOME POLITIK KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 25 April 2019

Terindikasi Pelanggaran, Dua TPS Di Mentawai Akan Laksanakan PSU

Ketua KPU Mentawai
Ketua KPU Mentawai

Tuapeijat (Minangsatu) - Terindikasi terjadi pelanggaran dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mentawai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Hal itu dibenarkan Ketua KPU Mentawai Eki Butman saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu kemaren (24/04). "AdaTPS yang telah terindikasi melanggar aturan pemilihan umum (Pemilu) diantaranya TPS 2, Desa Mara, Kecamatan Sipora Selatan, ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan KTP tanpa mengurus surat pindah memilih atau formulir A5 sebelumnya," tuturnya.

Tidak hanya itu pihak Bawaslu juga merekomendasikan TPS 6 Dusun Pututukat, Desa Saumanganyak, Kecamatan Pagai utara, untuk melakukan pemilihan ulang dimana ada pemilihan serentak petugas KPPS di TPS 6 tersebut memulai penghitungan suara lebih cepat dari tahapan yaitu pukul 10.45 Wib padahal yang ditentukan KPU tahapan penghitungan suara adalah pukul 13:00 Wib. 

"Penghitungan surat suara disetujui saksi dan Petugas, karena pemilih dalam DPT telah terakomodir semua dan tidak ada pemilih DPTb,
Namun, hal tersebut melanggar administrasi karena penghitungan surat suara seharusnya dimulai jam 13.00," terangnya. 

Ia menyebut jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 2 di Desa marah sebanyak 226, sementara di di TPS 6 Desa Saumanganyak terdapat 77 DPT. 
 Eki menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU Provinsi, dimana pemilih ulang akan dilaksanakan pada 27/04/2019 dengan 5 jenis surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
 
Hal tersebut katanya sudah sesuai ketentuan bahwa PSU bisa dilaksanakan setelah 10 hari pasca pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu, sementara surat suara yang sudah dicoblos tetap dihitung dan nanti akan menjadi perbandingan antara PSU dengan hasil pemungutan suara sebelumnya.

Ia berharap penyelenggaraan PSU bisa berjalan dengan lancar sehingga tahapan proses pemilihan umum tidak terkendala dengan adanya pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan pemilu di TPS.


Wartawan : Redi Harianto
Editor : T E

Tag :KPU Mentawai #PSU

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com