HOME BIROKRASI KOTA SOLOK

  • Sabtu, 21 Oktober 2023

Tentukan Tujuan Pembangunan 20 Tahun Ke Depan, Pemko Solok Susun RPJPD Tahun 2025-2045

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar beri sambutan pada  Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045,
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar beri sambutan pada Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045,

Tentukan Tujuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan, Pemko Solok Susun  RPJPD Tahun 2025-2045

Kota Solok (Minangsatu) - Penyusunan RPJPD adalah momentum untuk menentukan arah dan tujuan pembangunan Kota Solok untuk 20 tahun ke depan. Makanya dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan karena hal ini akan menentukan posisi Kota Solok Tahun 2045 mendatang.

Demikian dikatakan Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dalam sambutannya pada acara Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045, di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Jum'at (20/10/23).

Selanjutnya Wali Kota yang didampingi Wakil Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra mengarakan bahwa Penyusunan RPJPD Kota Solok Tahun 2025-2045 adalah mimpi, harapan dan cita-cita Kota Solok 20 (dua puluh) tahun ke depan yang juga mengacu pada visi yang terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045 “Indonesia Emas 2045” yaitu mewujudkan Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan. 

Bahkan Zul Elfian menekankan bahwa besar-kecilnya anggaran bukan tolak ukur suksesnya perencanaan. Tetapi yang lebih penting adalah seberapa besar efek, nilai dan manfaat dari perencanaan tersebut bagi masyarakat. Hal inilah yang perlu diingat demi masa depan pembangunan Kota Solok,"tegasnya.

Ia menjelaskan Pemerintah Daerah pada Tahun 2023 ini akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Penyusunan Ranwal RPJPD dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir. Mengacu pada tanggal penetapan Perda Perubahan RPJPD Kota Solok Tahun 2005-2025, RPJPD Kota Solok akan berakhir Tanggal 22 Agustus Tahun 2025. 

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW," ujar wako.

"Pelaksanaan Kick Off Penyusunan RPJPD ini, merupakan langkah awal Pemerintah Daerah Kota Solok dalam penyusunan RPJPD Kota Solok Tahun 2025-2045 untuk penyamaan persepsi dan perspektif serta memperoleh masukan dan saran dari stakeholders dan masyarakat luas,"ujar Zul Elfian.

Oleh sebab itu, perencanaan pembangunan harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, dan responsif untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien dan tepat sasaran,"tukuknya mengakiri.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : melatisan

Tag :#Zul Elfian Umar #Susun RPJMD #Pemko Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com