- Rabu, 28 Agustus 2019
Temui Senator Telly Gozalie, Puluhan Camat Dan Kades Belitung Timur Minta HGU PT SWP Tidak Diperpanjang
Jakarta (Minangsatu) - Komite I DPD RI menerima pengaduan dari puluhan Kepala Desa dan Camat yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Belitung Timur, berkenaan dengan permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) Lahan PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) yang mereka nilai merugikan masyarakat dan petani lokal setempat, di Ruang Rapat PULD Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Rabu (28/8).
Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung Telly Gozelie menerima langsung pengaduan puluhan Kepala Desa Camat Belitung Timur terkait carut marut HGU PT SWP, mereka mendesak pihak-pihak terkait untuk tidak memberikan perpanjangan izin HGU PT SWP yang akan habis pada tahun 2020, apabila hak masyarakat dan kewajiban perusahaan masih belum ada titik temu.
“Saya akan berkomunikasi dengan PT SWP dengan direkturnya dan akan saya hubungi langsung, yang pasti akan melibatkan masyarakat terdampak agar bisa duduk semeja. Utamakan untuk dialog mencari jalan terbaik, saya tidak mau ada aksi-aksi anarkis, nanti perwakilan dari masyarakat duduk bareng dengan mereka dan saya kira akan lebih efektif jika bisa diselesaikan dengan komunikasi,” terang Tellie.
Lanjutnya, Komite I DPD RI merekomendasikan agar dokumen terkait permasalahan HGU PT SWP supaya diserahkan kepada Komite I untuk dipelajari, agar mengetahui pokok permasalahan dan mengambil langkah dalam mencari solusi permasalahan.
Pada kesempatan tersebut, Camat Kelapa Kampit Belitung Timur Syahril mengakui pembangunan dan investasi diperlukan di daerahnya, akan tetapi jangan sampai merugikan masyarakat dan petani lokal dan hanya menguntungkan pihak perusahaan. Menurut dia, saat ini PT SWP memiliki sekitar 15.000 hektar sawit, namun perusahaan itu belum maksimal dan tak sesuai dengan aturan kementerian dalam pemberian plasma.
“Masyarakat memang memerlukan mata pencaharian terutama dari sektor perkebunan, tapi jangan hanya menguntungkan pihak perusahaan, kami minta perusahaan-perusahaan besar tersebut mengambil 20-40 persen plasma dari petani lokal. Jika tidak, kami minta BPN dan Kementrian ATR tak memperpanjang izin HGU perusahaan itu, kami apresiasi responsif menerima aduan kami, dan kami berharap DPD RI dapat menindaklanjuti aspirasi daerah dan tuntutan sifatnya mempertegas aturan yang ada dan memihak masyarakat,” tuturnya.
Camat Manggar Belitung Timur Amirudin menambahkan, masalah perpanjangan HGU PT. SWP saat ini sudah menjadi isu publik. “Selain itu, harus dilakukan pengukuran ulang terhadap HGU yang sudah diterbitkan dan jika ada penyimpangan harus ada kompensasi bagi daerah dan masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN harus melakukan peninjauan dan kordinasi dengan pemerintah daerah terkait hal tersebut,” ujarnya.
Editor : T E
Tag :#dpdri #hgu pt swp #Apdesi Belitung Timur
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
FERRY JULIANTONO: KEMENKOP UBAH STRATEGI KOMUNIKASI, LEBIH MERANGKUL KELOMPOK MILENIAL DAN GEN Z
-
RENCANA PEMOTONGAN BATAL, SUMBAR TERIMA BESARAN ALOKASI TKD 2026 SETARA DENGAN TAHUN LALU
-
KENALAN DENGAN WONDR BY BNI: APLIKASI BARU YANG BIKIN TRANSAKSI JADI SERU DAN CEPAT!
-
AMAR BANK: DARI BANK KELAHIRAN 1991 JADI PELOPOR FINTECH INDONESIA YANG BIKIN HIDUP MAKIN MUDAH
-
BRI HADIRKAN SOLUSI FINANSIAL LENGKAP: DARI TABUNGAN PELAJAR HINGGA INVESTASI MASA DEPAN
-
PASAN BURUANG DAN ALAM YANG LUKA: RENUNGAN EKOKRITIK DI TENGAH BENCANA SUMATERA
-
MAHASISWA KKN KEBENCANAAN UNIVERSITAS ANDALAS LAKUKAN PENDATAAN DAMPAK BANJIR DI KAPALO KOTO, PADANG
-
SEDIKIT KEGEMBIRAAN DI TENGAH KECEMASAN, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MAHASISWA KKN UNIVERSITAS ANDALAS TOBOH GADANG DORONG PERTANIAN BERKELANJUTAN MELALUI PROGRAM RAMAH LINGKUNGAN
-
MAHASISWA KKN UNAND MENGAJAR DI DUA TK TOBOH GADANG, KENALKAN RAGAM HIAS MINANGKABAU DAN JEPANG