HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 7 September 2020
Target Perda Covid 19 Sumbar, Mendisiplinkan Masyarakat Mematuhi Protokol Kesehatan
Padang (Minangsatu) - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memimpin rapat implementasi pengendalian resiko Covid-19 di provinsi Sumatera Barat melalui zoom meeting di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Bupati/Wali Kota se-Sumbar, Asisten III Setda Provinsi Sumbar dan Kepala OPD di lingkungan Sumbar.
Semakin meningkatnya sejumlah kasus positif Covid-19 di Sumatera Barat setiap hari. Namun PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pun tidak mungkin dijalani mengingat perekonomian yang melemah dan banyaknya pengangguran. Walaupun ditengah pandemi masyarakat tetap produktif, tapi aman akan Covid-19, dengan syarat selalu mematuhi protokol kesehatan ketika hendak keluar rumah.
"Pandemi bisa kita rem, produktivitas harus kita gas," ujar Gubernur.
Di Sumatera Barat mampu melakukan tracing dengan jumlah 4000 lebih perhari. Tracing ini berguna untuk mengetahui kondisi di daerah Sumbar yang terkena Covid-19 untuk mengambil sebuah tindakan, sedangkan Tracing plus tracking berguna untuk pengendalian Covid-19.
"Penambahan Covid-19 bukan dilihat dari banyaknya tracing dan tracking yang dilakukan, penambahan ini terjadi karena tidak mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas," ungkapnya.
Menurut Irwan, isolasi ada beberapa jenis. Yang pertama isolasi mandiri, isolasi karantina, dan isolasi yang dibuat oleh masyarakat. Untuk itu, Gubernur mengajak semua kepala daerah beserta dinas kesehatan untuk memberikan ilmu kepada masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri.
Irwan juga menegaskan agar Bupati/Wali Kota menganggarkan dalam penanganan testing, tracing, tracking dan treatment untuk tahun 2021.
Dari sisi lain soal masyarakat. Banyak kalangan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Untuk itu Bupati/Wali Kota berhak mengeluarkan peraturan terkait daerah masing-masing mengenai zona yang terjadi di kabupaten/kota.
"Karena itu Bupati/Wali Kota, jangan segan-segan untuk memberikan sanksi apalagi pada zona merah yang terjadi, karena kasus Covid-19 terus bertambah setiap hari, yang saya khawatirkan Bupati/Wali Kota tidak bekerja secara maksimal dalam penanganan Covid-19 ini," tangkas Irwan.
Jadi untuk kebijakan Kabupaten/Kota diserahkan kepada Bupati/Walikota masing-masing yang mengetahui kondisi daerahnya.
Pemprov Sumbar akan mengluarkannya Peraturan Daerah (Perda) yang diberlakukan 11 September 2020 nanti. Ini merupakan payung hukum untuk mematuhi protokol kesehatan agar mengena sesuai dengan target. Dikarenakan sanksi administratif sebelumnya tidak mempan, dengan adanya Perda ini diharapkan masyarakat lebih sadar mematuhi protokol kesehatan.
Nantinya bagi pelanggar Perda tersebut akan diberikan sanksi hukum berupa kurungan ataupun dikenakan sanksi denda bagi pelaku yang melanggar protokol kesehatan.
"Semua ini demi terhidar dari paparan Covid-19 bagi masyarakat Sumbar. Adanya Perda ini diharapkan ada efek jera bagi masyarakat keluar rumah tanpa memakai masker," ucap Irwan Prayitno.
Gubernur menjelaskan Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam melaksankan protokol kesehatan. Aturan ini harus dipatuhi semua lapisan masyarakat.
"Terkait sanksi pidana di Perda itu menjadi target pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Ini berlaku untuk kita semua. Bukan untuk menakut-nakuti masyarakat dengan adanya sanksi pidana, namun ini jalan terbaik bagi kita semua," lanjutnya.
Dalam pelaksanaaan teknis di lapangan nantinya akan melibatkan Polisi dan Satpol PP sebagai penyelenggara dan penegak Peraturan Daerah. Langkah ini dimasudkan agar masyarakat terhindar dari terpapar Covid-19 dan menurunkan angka penambahan kasus Covid-19 di Sumatera Barat.
"Sebenarnya pemerintah sudah berupaya melakukan berbagai disiplin. Nyatanya pandemi kita ini semakin hari semakin melonjak, semakin naik. Untuk itu saya mengimbau masyarakat bisa patuhi protokol kesehatan," imbuhnya.
Meski ada peraturan, kadang-kadang kecenderungan masyarakat tetap abai. Jadi, disiplin yang dilakukan sekarang, ada sanksinya. Perda adalah sebuah kebijakan yang mencoba untuk mengikat masyarakat.
"Saya berharap dengan adanya Perda Covid-19 ini, aturan bisa ditegakkan dengan sanksi yang jelas, denda dan hukuman lan. Dengan begitu masyarakat kita wajib mematuhi disiplin protokol kesehatan terkait Covid-19," harap Irwan.
Editor : ranof
Tag :#Perda covid 19#mendisiplinkan masyarakat#zoom meeting#gubernur sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUMBAR RAYAKAN SEMANGAT BARU: KETUM PWI PUSAT LANTIK PENGURUS SUMBAR, WIDYA NAVIES PIMPIN ERA SOLIDARITAS
-
GUBERNUR MAHYELDI DORONG OPD MILIKI UNIT PENGADUAN MANDIRI DENGAN PENDAMPINGAN OMBUDSMAN RI
-
RAKOR BERSAMA MENDAGRI, GUBERNUR SUMBAR SAMPAIKAN TOTAL KERUGIAN PASCABENCANA BERBASIS DATA TERINTEGRASI
-
GUBERNUR MAHYELDI: INFRASTRUKTUR DAN AIR BERSIH HARUS DIKEBUT UNTUK WARGA TERDAMPAK BENCANA
-
GUBERNUR MAHYELDI : AWALI KERJA 2026 DENGAN NIAT TULUS MEMBANTU MASYARAKAT PASCABENCANA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN