HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Kamis, 25 April 2024
Sutan Riska: Kabupaten Dharmasraya Siap Menjadi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau Lingkungan Sehat
Dharmasraya (Minangsatu) - Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mengucapkan selamat memperingati hari otonomi daerah (OTDA) XXVIII Tahun 2024, bertemakan "Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat. "
Tema ini merupakan cerminan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau. Di mana pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom. Untuk mengatur, dan mengurus sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hari Otonomi Daerah, diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya. Tujuan peringatan Hari Otonomi Daerah 2024, merupakan salah satu kebijakan yang sangat penting untuk mewujudkan konsep desentralisasi.
Sesaui dengan buku Pendidikan Kewarganegaraan, diterbitkan Kemendikbud, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom. Untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Otonomi memiliki arti pemerintahan sendiri. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai UU No. 23/2014, Pasal 1 ayat 6, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI. " Terang Sutan Riska.
Adapun kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, telah berlangsung sejak masa kolonial Belanda tahun 1903. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan UU No : 1/1945 yang mengedepankan asas dekonsentrasi dan membentuk komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang berotonomi. Selanjutnya, pada tahun 1948, peraturan tersebut diganti. Pemerintah mengeluarkan UU No: 22/1948 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah. Yakni provinsi, kabupaten, atau kota besar, dan desa disebut kota kecil.
Pasca Pemilu 1955, lahir UU No : 1/1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Dimana daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah Indonesia dibagi menjadi daerah besar dan kecil.
Pada masa Orde Baru, pemerintah kembali mengeluarkan UU No: 5/1974, tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Undang-undang ini meneguhkan tentang kebijakan sentralistis yang berpusat di Jakarta.
Perubahan konstelasi global pada dinamika politik nasional. Saat itu, lahir gerakan pro demokrasi dan pro desentralisasi. Di Indonesia zaman Presiden Soeharto, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No : 11/1966 sebagai upaya mengurangi derajat sentralisasi pemerintah pusat. Kepres ini juga sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari OTDA.
Setelah kengser Presiden Soeharto, digantikan BJ. Habibie, lahir UU No: 22/1999 tentang pemerintahan daerah. UU ini merupakan bentuk komitmen BJ Habibie, memberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan urusan moneter.
UU baru ini disambut dengan penuh semangat dengan implikasi yang luar biasa. Saat itu pembentukan daerah otonomi baru semakin masif. Sebanyak 7 provinsi, 115 kabupaten dan 26 kota yang terbentuk sebagai daerah otonom baru. Hingga saat ini, jumlah daerah otonom di Indonesia sebanyak 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.
Dengan peringatan hari OTDA diharapkan menjadi momentum bagi seluruh unsur pemerintah. Untuk terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya itu, momen ini juga diharapkan agar mereka dapat membangun pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Otonomi daerah memiliki beberapa tujuan meliputi, pendidikan politik, menciptakan stabilitas politik, mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah, membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai aktivitas politik di tingkat lokal.
Adapun pelaksanaan otonomi daerah diharapkan akan meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam memperhatikan masyarakatnya. Pemerintah daerah akan lebih banyak mengetahui berbagai masalah yang dihadapi masyarakatnya. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan cara meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat dan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. (*)
Editor : Benk123
Tag :#dharmasraya
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKAB DHARMASRAYA GELAR RAKOR TAHAP IV PERCEPATAN PENURUNAN KASUS STUNTING
-
GELAR RAPAT KERJA, PANSUS DPRD DHARMASRAYA UNDANG MITRA KERJA
-
BUPATI DHARMASRAYA SAMPAIKAN PENDAPAT TENTANG NOTA PENJELASAN TERKAIT DUA RANPERDA INISIATIF DPRD
-
RIBUAN GURU TEMU AKBAR BERSAMA SUTAN RISKA DALAM RANGKA PERINGATI HUT PGRI KE-79 TAHUN
-
SINERGI DENGAN DINAS KOPERINDAG DHARMASRAYA, PLN UID SUMBAR DORONG PENGEMBANGAN UMKM
-
NAGARI PASA DAN ICON MASJID RAYA PARIAMAN
-
LUBUK BASUNG, NAGARI KAN TERBAIK SATU SUMBAR, DINILAI SEBAGAI PENGIMPLEMENTASI ABS SBK
-
JAHO, NAGARI TOKOH
-
SURAT TERBUKA SETELAH POLISI TEMBAK POLISI: PAK PRESIDEN, HENTIKAN MAFIA TAMBANG
-
MARAKNYA PERILAKU KENAKALAN REMAJA YANG BERUJUNG DENGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA