HOME BIROKRASI KABUPATEN DHARMASRAYA
- Kamis, 22 Mei 2025
Bupati Dan Ketua DPRD Dharmasraya Komitmen Anti Korupsi
Bupati dan Ketua DPRD Dharmasraya Komitmen Anti Korupsi
Dharmasraya (Minangsatu) - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, SH, LL. M, didampingi Ketua DPRD Jemi Hendra, ST, ikuti rapat koordinasi nasional diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Rabu (21/5/25)
Kegiatan, dalam rangka memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan KPK. Bertujuan sebaai upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di Kabupaten Dharmasraya. Hal ini, ditandai dengan pembubuhan tandatangan oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD .
Komitmen tersebut mencakup delapan poin utama. Diantaranya, menolak gratifikasi, mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu dan transparan.
Pemiab Dharmasraya, telah menyatakan kesiapan dalam memitigasi delapan area rawan korupsi dipetakan oleh KPK. Pertama dalam perencanaan dan penganggaran APBD. Dengan memastikan proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data.
Selanjutnya, dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Akan mendorong proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif melalui sistem e-procurement. Untuk Perizinan, akan menerapkan percepatan reformasi pelayanan perizinan. Agar mudah diakses dan bebas dari pungutan liar (Pungli).
Selain itu, bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Akan memperkuat fungsi pengawasan internal dan menjamin secara independensi. Terkait dengan Manajemen ASN. Lebih menegakkan meritokrasi dan menghindari jual beli jabatan dalam sistem kepegawaian.
Untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Daerah. Pemkab akan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan akuntabel. Sementara untuk Manajemen Aset Daerah. Akan menyusun tata kelola aset yang tertib administrasi dan hukum.
Terakhir, sistem Tata Kelola Dana Desa. Akan memastikan penggunaan tepat sasaran dan transparan, melalui pelibatan masyarakat.
Bukti komitmen Annisa dalam memgelola pemerintahan bersih dan akuntabel. Pemkab Dharmasraya telah menelorian Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025. Melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima atau memberikan gratifikasi, khususnya menjelang hari raya.( Syaiful Hanif)
Editor : melatisan
Tag :#Komitmen #Anti Korupsi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
46 ORANG PEJABAT DILINGKUNGAN PEMKAB DHARMASRAYA DILANTIK WABUP LELIARNI
-
KADIS DUKCAPIL BERSAMA 7 KEPALA OPD PEMKAB DHARMASRAYA SEPAKATI PEMANFAATAN DATA KEKEPNDUKKAN
-
BGN HENTIKAN OPERASIONAL DAPUR SPPG/MBG SANG SURYA SUNGAI RUMBAI
-
FORUM LALU LINTAS SUMBAR SEPAKATI ROADMOP PENINDAKAN ODOL DIFASILITASI PEMKAB DHARMASRAYA
-
PERTAMA DI SUMBAR. KABUPATEN DHARMASRAYA REKRUT KEJAKSAAN UNTUK PIMPINAN INSPEKTORAT
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN