HOME RANCAK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Sabtu, 14 Agustus 2021
Surya Efitrimen: Hak Publik Mengawasi Badan Publik Itu Dijamin UU KIP
Padang (Minangsatu) - Transparansi dan partisipasi publik menjadi keniscayaan kepada badan publik untuk menjamin akses keterbukaan informasi publik.
"Semua terbuka mulai perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi sebuah kebijakan maupun keputusan publik, ini akan memicu peran aktif publik mengawasi," ujar Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik (Monev KIP-BP) 2021 sesi ke-empat yang melibatkan Bawaslu dan KPU 19 kota dan kabupaten serta Parpol tingkat provinsi, Sabtu (14/8-2021) di Primiere Hotel.
Surya mengatakan, kegiatan Monev bagian dari upaya rutin KI Sumbar memastikan keterbukaan itu nyata di Bawaslu dan KPU kota dan kabupaten serta Parpol. "Saya mengapresiasi kegiatan yang digelar KI Sumbar ini, tujuan kita sama yakni tak era lagi semua program badan publik rahasia, apalagi dibiayai oleh uang rakyat," ujar Surya.
Pelaksanan Monev KIP-BP (Keterbukaan Informasi Publik - Badan Publik) dan akutualisasinya lewat e-Monev. Surya menyebut inovasi kekinian dari Komisi Informasi (KI) Sumbar. "Ini inovasi KI Sumbar yang harus diberi dua jempol, meski pandemi masih mengungkung kita, tapi program tahunan KI Sumbar Monev KIP-BP 2021 tetap berlangsung secara hybrid dan pemanfaatan teknologi informasi," ujarnya.
Sesi ke empat Bimtek hari ini menurut Ketua Panitia Monev KIP-BP 2021, Tanti Endang Lestari menjadi sesi terakhir. "Setelah ini adalah pengisian quisioner yang bisa dibuka di e-Monev KI Sumbar pengisian dan diupload lagi sampai 3 Spetember 2021," ujar Tanti.
E-Monev kata Tanti adalah barang baru yang dipakai KI Sumbar, dan menjadi yang pertama di KI seluruh Indonesia. "Meski e Monev tapi interaksi lewat koordinasi maupun supervisi hingga 3 September masih bisa dilakukan kepada tim Monev KIP-BP KI Sumbar. Caranya bisa langsung ke kantor KI atau lewat chat online di e. e-Monev. Layanan help desk ini hanya bisa diberikan sampai 3 September, setelah itu stop," ujar Tanti.
Tiga narsumber Bimtek sesi 4, Adrian Tuswandi, Arif Yumardi, Tanti Endang Lestari, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.
Editor : ranof
Tag :#UU KIP#e monev KI Sumbar#Badan Publik#Surya Efitrimen#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SYAFRIZAL UCOK TERPILIH KETUA KBPP POLRI SUMBAR, LANGSUNG DILANTIK KETUM EVITA NURSANTY
-
GUBERNUR MAHYELDI HARAP METI SUMBAR DUKUNG PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN DAERAH
-
SEKDAPROV SUMBAR: DI ERA BANJIR INFORMASI, KEBENARAN HARUS LEBIH UTAMA DARI KECEPATAN
-
BUPATI TAPANULI TENGAH APRESIASI BANTUAN RENDANG DARI GUBERNUR SUMBAR SAAT BENCANA HIDROMETEOROLOGI
-
TRANSFORMASI DIGITAL DAERAH MENGUAT, PEMPROV SUMBAR RAIH APRESIASI BANK INDONESIA AWARD