HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 20 November 2023
Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 Juta
Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses dan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat. "Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ucap Mahyeldi di Padang, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.
Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30). Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Editor : ranof
Tag :#Upah minimum provinsi sumbar Rp2,8 juta #UMP sumbar 2024 #Ekonomi sumbar
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SEKDA: PEMPROV SUMBAR SERIUS TERTIBKAN DATA DAN TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN
-
LEBIH SEPARUH PENDUDUK SUMBAR BERGERAK DI UMKM, GUBERNUR MAHYELDI, DORONG NAIK KELAS DAN TEMBUS PASAR GLOBAL
-
PERLUAS NAGARI CREATIVE HUB, PEMPROV SUMBAR SIAPKAN 10 LOKASI BARU TAHUN 2026
-
MAHYELDI AJAK KEPALA DAERAH PERCEPAT SERTIFIKASI HALAL, BIDIK SUMBAR JADI PUSAT EKOSISTEM HALAL NASIONAL
-
JELANG PENERBITAN SUKUK DAERAH, PEMPROV SUMBAR SIAPKAN SDM PENGELOLA PEMBIAYAAN DAERAH LEWAT PELATIHAN DMU
-
KALAU ALAM SUDAH MENEGUR, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI