HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 20 November 2023
Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 Juta

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses dan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat. "Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ucap Mahyeldi di Padang, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.
Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30). Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Editor : ranof
Tag :#Upah minimum provinsi sumbar Rp2,8 juta #UMP sumbar 2024 #Ekonomi sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMPROV SUMBAR RANCANG PENERBITAN SUKUK DAERAH, SEBAGAI SOLUSI KETERBATASAN FISKAL
-
WAGUB VASKO: PERTUMBUHAN EKONOMI SUMBAR 4,66 PERSEN DI TRIWULAN I 2025
-
SUMBAR BERPOTENSI JADI PUSAT EKONOMI SYARIAH NASIONAL
-
DORONG PETANI GAMBIR NAIK KELAS, PEMPROV SUMBAR LUNCURKAN PROGRAM DESA DEVISA DI LIMAPULUH KOTA
-
ATASI KEKURANGAN JAGUNG, PEMPROV DAN POLDA SUMBAR JALIN KOLABORASI DENGAN INVESTOR UNTUK PENINGKATAN PRODUKSI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?