HOME EKONOMI PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 20 November 2023
Sumbar Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Sebesar Rp2,81 Juta

Padang (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2024 dengan nilai sebesar Rp.2,81 juta. Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses dan sesuai aturan yang berlaku, salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat. "Nilai kenaikan UMP Sumbar itu sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja," ucap Mahyeldi di Padang, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Mahyeldi mengatakan, jumlah tersebut lebih besar 2,52 persen dibandingkan dengan UMP Sumbar tahun 2023 lalu yang berada di angka Rp2.74 juta.
Diketahui, rapat penetapan UMP itu digelar Kamis (16/11), melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMP itu, meskipun secara nilai tidak terlalu besar, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizal Ul Muluk menyebutkan kenaikan UMP Sumbar pada 2024 itu sekitar Rp68.973 atau 2,52 persen dari UMP tahun 2023.
Ia menjelaskan, secara umum ada tiga variabel yang mempengaruhi besaran penetapan UMP 2024 yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat Inflasi, dan koefisien alpha (berkisar dari 0,10 - 0,30). Besaran alpha tersebut menurutnya sangat ditentukan oleh tingkat besaran upah dan tingkat besaran penyerapan tenaga kerja.
Nizam juga mengatakan rumusan penghitungan UMP 2024 itu juga telah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Editor : ranof
Tag :#Upah minimum provinsi sumbar Rp2,8 juta #UMP sumbar 2024 #Ekonomi sumbar
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MARAK NELAYAN LUAR SUMBAR TANGKAP IKAN DI AIR BANGIS, INI LANGKAH YANG DIAMBIL WAGUB VASKO
-
MENTERI PERDAGANGAN KE SUMBAR DORONG PERKEMBANGAN EKSPOR IKAN TUNA
-
"PEMERINTAH BERALASAN TIDAK ADA ANGGARAN, ITU POLA PIKIR KONVENSIONAL," UCAP VASKO
-
PABRIK PENGOLAHAN SAWIT DI SUMBAR 38 UNIT, GUBERNUR MAHYELDI MENILAI PERLU TAMBAHAN AGAR BISA BERINOVASI
-
WAGUB VASKO ; KEPALA DAERAH JANGAN LAGI TERJEBAK RUTINITAS PEMERINTAHAN, SEHINGGA LALAI BERKREASI MENAMBAH PAD
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH