HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Senin, 13 Mei 2019

Sistem "Paduko" Layani Delapan Jenis Administrasi Kependudukan Di Padang Panjang

Aktivitas pelayanan kepada masyarakat di Disdukcapil Padang Panjang yang saat ini sudah memiliki layanan administrasi kependudukan secara online, dinamakan Paduko
Aktivitas pelayanan kepada masyarakat di Disdukcapil Padang Panjang yang saat ini sudah memiliki layanan administrasi kependudukan secara online, dinamakan Paduko

Padang Panjang (MInangsatu) - Sistem Pelayanan Dokumen Kependudukan Online (Paduko) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang, sudah bisa melaksanakan delapan jenis pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukannya.

"Sekarang Disdukcapil sudah bisa melakukan delapan jenis layanan administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas kependudukan dan Capil Padang Panjang, Maini di Padang Panjang, Senin (13/5).

Ia mengatakan, delapan jenis layanan secara online yang ada pada Disdukcapil Padang Panjang tersebut dimulai Maret 2019.  Delapan jenis layanan secara online tersebut rincinya, pertama akta kelahiran, pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), pindah keluar, penambahan anggota keluaraga, akta kematian, pindah datang, perubahan KTP-EL dan perubahan bio data.

Ia mengutarakan, pelayanan administarsi dengan sistem manual biasanya masyarakat membutuhkan waktu dua sampai tiga hari, sementara dengan sistem Paduko bisa dilakukan dalam satu hari. "Paduko ini juga mengefisienkan waktu dan biaya," jelasnya.

Sistem Paduko tersebut sudah dilaunching oleh Wali Kota Padang Panjang Desember 2018, dan hingga 30 April 2019 telah diakses sebanyak 1.933 kali oleh masyarakat. "Untuk melaksanakan sistem Paduko secara online masyarakat bisa akses di paduko.padangpanjang.go.id," sebutnya.

Ia mengajak masyarakat yang belum melaksanakan pengurusan administrasi bisa melakukannya melalui sistem Paduko tersebut. Untuk pendaftaran administrasi dengan sistem Paduko itu, masyarakat bisa mulai dari membuka link di paduko.padangpanjang.go.id dan selanjutnya masukkan NIK dan passwordnya, nama ibu kandung dengan memastikan huruf kecil semuanya serta kemudian klik "masuk".

Untuk seterusnya pilih menu sesuai dengan keperluan anda, isikan data dan unggah dokumen persyaratan lalu "simpan". Kemudian, pantau proses pengurusan melalui menu "monitoring pengurusan".

Terakhir bawa dokumen yang telah diunggah ke kantor Disdukcapil Padang Panjang dan ambil dokumen kependudukan anda. "Kemudian mintalah akses ganti password ke oprator kami," jelanya.

Dari 23 output pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Padang Panjang baru melayani sebanyak 13 jenis dokumen diantaranya, KK, KTP-EL, KIA, Surat Keterangan Pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah keluar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, surat keterangan lahir mati, Akta kelahiran, akta kematian, akta percerai, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak dan data kependudukan.


Wartawan : Zulham Beni Kusuma
Editor : T E

Tag :Pemko Padang Panjang #Disdukcapil

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com