HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA
- Selasa, 24 April 2018
Sikat 5 Pelaku Kriminal Dalam Dua Pekan, Kinerja Polres Dharmasraya Mengagumkan
DHARMASRAYA (Minangsatu) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Dharmasraya ngamuk. Setidaknya sejak dua pekan terakhir, penegak hukum di wilayah mekar itu telah mengamankan sedikitnya 5 orang tersangka kasus criminal, berikut barang bukti berupa 25 unit kendaraan roda dua, 1 unit mobil truk colt diesel, 2 pucuk senjata api rakitan, serta beberapa senjata tajam lainnya yang dipergunakan pelaku untuk kejahatan.
Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Roedy Joeliyanto. SiK, MH, Kasat Reskrim AKP Ardhy Nasution, Kapolsek Pulau Punjung Iptu Helmi, Kapolsek Koto Baru Iptu Agus Salem, serta para Kanit, dan anggota Reskrim, dalam rangka Press Conferensi di halaman Mapolres setempat Selasa (24/4).
Menurut Kapolres yang hobi main bola kaki itu, dalam waktu 13 hari, jajaran Reskrim Polres Dharmasraya telah mampu mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor menjadi target operasi (TO). Bahkan selama operasi pihaknya telah menangkap TO dengan inisial, I, dan AM, merupakan algojo Curanmor lintas provinsi. “Mereka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, juga mengamankan 2 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan, pelaku dengan inisial AM, ditemukan didalam bantal mobil, tanpa ada dokumen lengkap kepemilikan. Sedangkan inisial S, dan A, pelaku pencurian kekerasan juga memakai Senpi Rakitan dan menembak korban tukang ojek, mereka akan di jerat UU Darurat No: 12/1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka operasi jajaran Reskrim untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.
Sedangkan pihak jajaran Sat Lantas juga dilaksanakan operasi patuh, dan operasi ketupat, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, baik sebelum hingga akhir bulan ramadhan nanti.
Roedy juga menghimbau masyarakat merasa kehilangan kendaraan, agar bisa mengambil kendaraannya di Mapolres Dharmasraya dengan membawa kelengkapan surat kepemilikan, tanpa ada pungutan biaya. Dengan ketentuan, barang bukti dapat dihadirkan saat dibutuhkan penyidik untuk kelancaran proses hukum, pungkasnya.
[Syaiful Hanif]
Editor :
Tag :Polres Dharmasraya #Press Conferensi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SATPOL PP DAN POLRES DHARMASRAYA AMANKAN MINUMAN BERALKOHOL MENJELANG MASUK BULAN SUCI RAMADHAN
-
TIM LUPAK SATRESNARKOBA POLRES DHARMASRAYA AMANKAN EMPAT ORANG PENGEDAR SHABU
-
TURUNKAN TIM K-9 POLDA SUMBAR, POLRES DHARMASRAYA AMANKAN PELAKU PEMBUNUH ANAK TIRI
-
AKHIRNYA PEMBUNUH ANAK TIRI MERINGKUK JUGA DALAM RUTAN MAPOLRES DHARMASRAYA
-
POLSEK PULAU PUNJUNG TERTIBKAN PELAKU PUNGLI PARKIR LIAR
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN