HOME PEMBANGUNAN KOTA SOLOK
- Selasa, 29 Agustus 2017
Sikapi Perubahan Peraturan, Pemko Solok Selaraskan RPJMD Terhadap RPJMN

SOLOK (Minangsatu) -- Menyusul adanya perubahan peraturan dan kebijakan nasional menyangkut keselarasan RPJMD terhadap RPJMN, Pemerintah Kota Solok bersama DPRD menyikapinya dengan melakukan perubahan Perda (Peraturan Daerah) nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Solok tahun 2016-2021. Sikap responsive itu terlihat dari sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan Perda Kota Solok nomor 3 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Solok tahun 2016-2021, Senin (28/8)
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Yutriscan dan didampingi Wakil Ketua Irman Yefri Adang, juga dihadiri Walikota Solok H. Zul Elfian, Pimpinan SKPD dan undangan lainnya.
Walikota Solok dalam penjelasannya mengatakan, sesuai amanat uu nomor 25 tahun 2004 pasal 5, RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
RPJMD kota Solok tahun 2016-2021 telah ditetapkan dengan perda nomor 3 tahun 2016, namun belum sepenuhnya mempertimbangkan pemindahan kewenangan dari daerah ke propinsi. Terjadinya perubahan alokasi pendanaan dan belanja dan perubahan organisasi perangkat daerah
" Karenanya, Perda nomor 3 tahun 2016 perlu dilakukan perubahan sebagai tindak lanjut PP nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah dan SE bersama mentri Negara perencanaan pmbangunan nasional dan kepala Badab perencanaan Nasional serta mendagri tentang petunjuk oelaksanaan penyelarasan RPJMD dan RPJM Nasional 2015-2019," ungkap Zul Elfian.
Dijelaskannya, Sesuai Permendagri nomor 54 tahun 2010, pasal 282 ayat 1 mengatakan RPJMD dapat diubah apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara rencana pembangunan daerah.
Termasuk juga apabila terjadi perubahan yang mendasar dan merugikan kepentingan nasional. "Perubahan mendasar yang dimaksud disini mencakup antara lain adanya perubahan kebijakan nasional seperti yang dijelaskan di ayat 2 Permendagri nomor 54 tahun 2010," terangnya.
Tersusunnya rencana akhir perubahan RPJMD ini, beber Zul Elfian, telah melalui suatu prosea yang panjang. Mulai dari FGD dengan SKPD, Pembahasan kebijakan umum dengan DPRD, Musrenbang Rangan perubahan RPJMD, sampai dengan tahap konsultasi dengan pemerintah provinsi.
Untuk mewujudkan sinergisitas perencanaan antara wilayah maupun sektor, maka penyusunan perubahan RPJMD Kota Solok juga harus memperhatikan dokumen perencanaan lainnya, baik dilingkup kota Solok, keterkaitan dengan daerah lain, Provinsi maupun nasional."Perubahan RPJMD Kota Solok ini nantinya juga akan menjadi acuan bagi OPD untuk menyempurnakan draft perubahan rencana strategis (Renstra) OPD terkait, kalau untuk visi dan misi tidak ada revisi dalam perubahan" tutup Zul Elfian.
[ Adi ]
Editor :
Tag :#Sidang Paripurna DPRD #Pemko Solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
GEDUNG PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN SENILAI RP 8,9 MILYAR BAKAL BERDIRI MEGAH DI DEPAN TERMINAL BAREH SOLOK
-
WAKIL WALIKOTA SOLOK RESMIKAN GEDUNG PERTEMUAN KELOMPOK TANI SETIA KAWAN NAPA SAWAH PIAI
-
40 PAKET PEKERJAAN KONTRUKSI DI DISPERKIM KOTA SOLOK TUNTAS DIKERJAKAN
-
WAWAKO RAMADHANI RESMIKAN 2 MASJID YANG DIBANGUN YAYASAN BINA MUWAHIDDIN DI KOTA SOLOK
-
KUNJUNGI KOTA SOLOK, WAGUB SUMBAR TINJAU PROGRES PEMBANGUNAN RSUD DAN STADION MARAH ADIN
-
4 LAGA BERSAMA PATRICK KLUIVERT, INDONESIA MASIH MENCARI JATI DIRI.
-
RAGU
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT