HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Kamis, 18 November 2021
Sikapi Perpres No. 83 Tahun 2021, Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang Gelar Rakor Dengan Pimpinan OPD

Padang Panjang. (Minangsatu) - Untuk menselaraskan sistim pelayanan telah dilaksanakan Dinas Dukcapil dengan masing OPD dilingkup Pemko Padang panjang. Pihak Disdukcapil setempat, Selasa kemaren, menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data Pencantuman NIK dalam Pelayanan Publik, bertempat di Aula Disdukcapil.
Menurut Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Padang Panjang, Rimanita Erizon, rakor yang kita laksanakan satu hari penuh ini dihadiri 14 utusan OPD lingkup Pemko setempat. Antaranya, Setdako Soni B Putra, Kepala Inspektorat, pimpinan RSUD, Kepala Dinas Perhubungan, Kadis Kominfo, Kadis Perkim LH, Kadis PUPR, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan dan Kepala BPKD, tutur Rimanita.
Pada kesempatan Rakor, peserta fokus membahas terkait pelaksanaan Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Pembahasan tentang SE Wako ini, merupakan tindak lanjut dari Pemko Padang Panjang dalam melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021, tentang Pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, tukuk Rima ketika menjawab Minangsatu, Rabu kemaren diruang kerjanya.
Kesimpulan hasil Rakor, 14 OPD sepakat akan menindaklanjuti Surat Edaran dan Perpres diatas untuk mencantumkan NIK dan/atau NPWP dalam layanan di masing-masing OPD. Sesuai Perpres 83 Tahun 2021, diamanatkan agar Penyelenggara Pelayanan Publik terlebih dahulu melakukan verifikasi NIK melalui sistem informasi yang telah disiapkan Dirjen Dukcapil berupa Webportal dimana OPD diberikan akses terbatas terhadap data, terang Rima.
Dalam hal ini, terdapat sembilan elemen data harus dicantumkam dalam pelayanan publik. Antaranta, Nomor Kartu Keluarga,
NIK, nama lengkap, jenis kelamin tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal.
Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi, berupa Nomor Induk Kependuduk atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan rujukan identitas data bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik guna mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 September 2021.
"Keluarnya Perpres Nomor 83 tahun 2021, ini sangat berguna untuk mengsingkronkan data menjadi satu data yang utuh dan data tersebut terjamin kerahasiaanya," terang Rimanita.
Editor : melatisan
Tag :#Rakor Disdukcapil
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SETDAKO SONNY: PEMKO PADANG PANJANG TEKANKAN KEPATUHAN SOP DAN SINERGI ANTAR INSTANSI
-
PEMKO PADANG PANJANG CARI SOLUSI PEMANFAATAN LAHAN BEKAS HAK BARAT
-
WAKO HENDRI: PEMKO TARUH HARAPAN BESAR PADA PENGEMBANGAN PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT
-
WAKO HENDRI DAN FORKOPIMDA SAMBUT KUNJUNGAN KAPOLDA SUMBAR DI MAPOLRES PADANG PANJANG
-
KETUA KOMISI I, HENDRA SAPUTRA SH: RANPERDA RTRW TERSANDUNG KESEPAKATAN WAKO DI AIR ANGEK COTEGGE
-
KONFLIK POLITIK DI INDONESIA: CERMIN KETEGANGAN SOSIAL ATAU KEGAGALAN DEMOKRASI?
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL