HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 18 November 2021

Sikapi Perpres No. 83 Tahun 2021, Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang Gelar Rakor Dengan Pimpinan OPD

Suasana Rakor Disdukcapil Kota Padang Panjang, Rabu kemaren dalam sikapi Perpres No. 83 Tahun 2021.
Suasana Rakor Disdukcapil Kota Padang Panjang, Rabu kemaren dalam sikapi Perpres No. 83 Tahun 2021.

Padang Panjang. (Minangsatu) - Untuk menselaraskan sistim pelayanan telah dilaksanakan Dinas Dukcapil dengan masing OPD dilingkup Pemko Padang panjang. Pihak Disdukcapil setempat, Selasa kemaren, menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pemanfaatan Data Pencantuman NIK dalam Pelayanan Publik, bertempat di Aula Disdukcapil. 

Menurut Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kota Padang Panjang, Rimanita Erizon, rakor yang kita laksanakan satu hari penuh ini dihadiri 14 utusan OPD lingkup Pemko setempat. Antaranya,  Setdako Soni B Putra, Kepala Inspektorat, pimpinan RSUD, Kepala Dinas Perhubungan, Kadis Kominfo, Kadis Perkim LH, Kadis PUPR, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan dan Kepala BPKD,   tutur Rimanita.

Pada kesempatan Rakor, peserta fokus membahas terkait  pelaksanaan Surat Edaran Walikota Padang Panjang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Pembahasan tentang SE Wako ini, merupakan tindak lanjut dari Pemko Padang Panjang dalam melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2021, tentang Pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, tukuk Rima ketika menjawab Minangsatu, Rabu kemaren diruang kerjanya. 

Kesimpulan hasil Rakor, 14 OPD sepakat akan menindaklanjuti Surat Edaran dan Perpres diatas untuk mencantumkan NIK dan/atau NPWP dalam layanan di masing-masing OPD. Sesuai  Perpres 83 Tahun 2021, diamanatkan agar Penyelenggara Pelayanan Publik terlebih dahulu melakukan verifikasi NIK melalui sistem informasi yang telah disiapkan Dirjen  Dukcapil berupa Webportal dimana OPD diberikan akses terbatas terhadap data, terang Rima. 

Dalam hal ini, terdapat sembilan elemen data harus dicantumkam dalam pelayanan publik. Antaranta, Nomor Kartu Keluarga,
NIK, nama lengkap, jenis kelamin tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat atau tempat tinggal. 

Penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi, berupa Nomor Induk Kependuduk atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan rujukan identitas data  bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik guna mendukung kebijakan satu data Indonesia. 

Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik, ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 September 2021.

"Keluarnya Perpres Nomor 83 tahun 2021, ini sangat berguna untuk mengsingkronkan data menjadi satu data yang utuh dan data tersebut terjamin kerahasiaanya," terang Rimanita. 


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Rakor Disdukcapil

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com