HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG

  • Kamis, 18 November 2021

Sidang SIP, Pemprov Hadir, Pegadaian Mangkir

Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Sumbar.
Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Padang (Minangsatu) - Seharian Komisi Informasi Sumbar (KISB) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) di ruang sidang sementara KISB.

"Ada tiga register SIP disidangkan Majelis Komisioner KISB, dua dengan temohon Pemprov Sumbar (atasan PPID Utama), satu BUMN Pegadaian di Sumbar," ujar Panitera Penggati Kiki Eko Syahputra, usai SIP, Kamis 18/11-2021.

Sementara itu Adrian Tuswandi.yang menjadi Ketua Majelis Komisioner di dua register mengapresiasi termohon Pemprov Sumbar yang memenuhi undangan SIP KISB.

"Pemprov Sumbar hadir di dua sidang, satu pemohonnya LBH Padang dan satu lagi dengan Leon Agusta Indonesia (LAI). Sedangkan register sidang LAI dengan BUMN Pegadaian selaku termohon tidak hadir, ini sudah dua kali Pegadaian mangkir tanpa alasan," ujar Adrian.

Ketakhadiraan Pegadaian sebagai termohon itu, menurut Adrian di Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tidak masalah.

"Tidak masalah, tapi soal kompentensi relatif Komisi Informasi atas SIP tentang CSR ini, majelis berupaya menggali lewat literasi digital tentang pengelolaan informasi publik di BUMN sebesar Pegadaian, akan lebih mudah kalau termohon atau kuasanya hadir menjelaskan dan menjadi fakta persidangan. Tapi ya sudahlah, yang penting sengketa tetap kita lanjutkan sesuai tahapan persidangan SIP di KISB," ujar Adrian yang Komusioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 


Wartawan : Rilis/Kisb
Editor : ranof

Tag :#KI Sumbar#Sidang Informasi Publik#Pegadaian#Sumbar#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com