HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Rabu, 17 Juni 2026

Sidang Paripurna DPRD Mentawai Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025

Bupati Kep.Mentawai DR.Rinto Wardana menyerahkan Nota Penjelsan Bupati Tentang PJP APBD Tahun Anggaran 2025 Kepada Ketua DPRD Kep.Mentawai Ibrani Sababalat, SH.
Bupati Kep.Mentawai DR.Rinto Wardana menyerahkan Nota Penjelsan Bupati Tentang PJP APBD Tahun Anggaran 2025 Kepada Ketua DPRD Kep.Mentawai Ibrani Sababalat, SH.

MENTAWAI, (Minangsatu) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Mentawai 2025. Agenda krusial yang menandai babak penting evaluasi finansial daerah ini dilaksanakan secara langsung di ruang sidang utama Sekretariat Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tuapeijat, pada Senin (15/06).

Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ibrani Sababalat, S.H. Berdasarkan laporan resmi di awal pembukaan sidang, perhelatan ini dihadiri oleh 16 orang Anggota DPRD dari total keseluruhan 20 orang anggota dewan, sehingga memenuhi persyaratan kehadiran fisik legislatif guna membahas akuntabilitas keuangan publik di bumi Sikerei.

Mengingat kehadiran para wakil rakyat telah memenuhi unsur minimum atau kuorum yang sah secara hukum untuk mengambil keputusan persidangan, Ketua DPRD Ibrani Sababalat langsung membuka sidang secara resmi. Tak lama berselang, ia mempersilahkan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Mentawai, DR. Rinto Wardana, untuk maju ke mimbar guna memaparkan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, Bupati Kepulauan Mentawai DR. Rinto Wardana menguraikan secara rinci landasan hukum normatif yang menjadi acuan utama penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Proses akuntansi tersebut secara ketat berpedoman pada PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, sementara implementasi teknis program kerja daerah bersandar penuh pada ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Rinto Wardana menjelaskan bahwa pemanfaatan anggaran belanja daerah tahun 2025 difokuskan secara konsisten untuk mendukung enam program prioritas pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD 2025-2029).

Prioritas tersebut mencakup percepatan pembangunan infrastruktur jalan, pemerataan jaringan listrik, penyediaan jaringan internet, penyediaan fasilitas air bersih, peningkatan mutu pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), serta stimulus penguatan ekonomi lokal demi mendongkrak pendapatan perkapita masyarakat Mentawai.

Beralih ke postur riil makro keuangan pasca-perubahan anggaran, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mencatat angka penerimaan daerah ditargetkan sebesar Rp784.336.955.864,00, sedangkan alokasi total pengeluaran daerah dipatok mencapai Rp865.878.856.571,00. Ketimpangan perencanaan antara target penerimaan fiskal dan pagu belanja daerah tersebut secara otomatis memicu konsekuensi finansial berupa defisit anggaran sebesar Rp81.541.900.707,00 pada neraca berjalan.

Terkait performa pemenuhan target pendapatan daerah tahun 2025, dari proyeksi sebesar Rp784.336.955.864,00, pemerintah daerah berhasil mengeksekusi realisasi kas riil sebesar Rp773.541.936.929,34 atau setara 96,62 persen. Kendati capaian persentase tersebut tergolong tinggi, total realisasi pendapatan daerah tahun 2025 ini tercatat mengalami kontraksi atau penurunan sebesar 16,42 persen jika dibandingkan dengan total capaian pendapatan pada tahun anggaran 2024 silam.

Di hadapan para legislator, Bupati juga merincikan serapan Paripurna DPRD Mentawai untuk sektor Belanja Operasi—yang mencakup komponen belanja pegawai, belanja barang dan jasa, subsidi, hibah, hingga alokasi bantuan sosial—yakni sebesar Rp680.740.571.372,00. Hingga akhir tahun anggaran, pos Belanja Operasi tersebut berhasil direalisasikan sebesar Rp589.278.824.448,07 atau sekitar 87,85 persen, di mana performa angka serapan ini menunjukkan penurunan sebesar 11,28 persen dibanding periode anggaran tahun sebelumnya.

Kabar positif turut mewarnai sidang paripurna ini, di mana Bupati menyampaikan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mentawai 2025 sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendati demikian, BPK memberikan catatan kritis berupa 17 temuan administratif yang wajib ditindaklanjuti secara sinergis oleh eksekutif dalam kurun waktu 60 hari kalender, terhitung sejak dokumen laporan diserahkan resmi pada 29 Mei 2026 lalu.

Sidang paripurna yang krusial bagi keberlanjutan pembangunan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, S.Sos., M.M., beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Momentum pembacaan nota penjelasan ini ditutup dengan penyerahan berkas dokumen Ranperda dari Bupati DR. Rinto Wardana kepada Ketua DPRD Ibrani Sababalat untuk kemudian dijadwalkan masuk ke tahap pandangan umum dan pembahasan mendalam di tingkat fraksi dewan pada Kamis mendatang. (*)


Wartawan : Rijon
Editor : Benk123

Tag :#mentawai

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com