HOME POLITIK KOTA SAWAHLUNTO

  • Senin, 26 September 2022

Sidang Paripurna DPRD Kota Sawahlunto : APBD Perubahan Tahun 2022 Disepakati Rp Rp 626 Milyar

Penandatanganan Kesepakatan APBD Perubahan Tahun 2022 Antara Walikota Sawahlunto dan DPRD Kota Sawahlunto, Senin (26/9)
Penandatanganan Kesepakatan APBD Perubahan Tahun 2022 Antara Walikota Sawahlunto dan DPRD Kota Sawahlunto, Senin (26/9)

Sawahlunto (Minangsatu) - Pemerintah Kota Sawahlunto dan DPRD Kota Sawahlunto menyepakati perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD - P) Kota Sawahlunto Tahun 2022. 

APBD Perubahan ditetapkan senilai Rp 626 Milyar atau mengalami kenaikan Rp 9,6 Milyar dari sebelumnya senilai Rp 617 Milyar melalui rapat paripurna DPRD dengan Pemko Sawahlunto, Senin (26/9)

Walikota Sawahlunto Deri Asta dalam rapat Paripurna tersebut mengatakan pendapatan asli daerah setelah pembahasan menjadi  senilai Rp 69,3 Milyar atau naik sebesar Rp 4,5 Milyar dari semula yaitu sebesar Rp 64, 8 Milyar 

”Kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp 2,749.130.631. berkurang sebesar Rp 1,12 Milyar dari semula sebesar Rp 3,87 Milyar," kata Walikota Deri Asta 

Untuk menutup defisit perubahan Tahun 2022 dilakukan melalui pembiayaan daerah yang terdiri dari penggunaan sofa sebesar 38,7 miliar dan penerimaan kembali pemberian pinjaman sebesar Rp 27 miliar serta dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah yang terdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah sebesar 3 miliar dan pembayaran utang pokok yang jatuh tempo sebesar Rp 1,1 miliar dan pemberian pinjaman daerah sebesar Rp 500 juta. 

Nota kesepakatan Perubahan APBD Tahun 2022 tersebut ditanda tangani Walikota Deri Asta Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, Wakil Ketua DPRD H. Jaswandi SE dan Wakil Ketua DPRD Elfia Rita Dewi SH. 

Deri Asta menambahkan, berbagai masukan yang telah disampaikan DPRD akan menjadi pertimbangan Pemko Kota Sawahlunto dan seluruh program kerja diharapkan bisa diselesaikan hingga akhir tahun nanti, dengan mengacu prinsip efisiensi dan efektifitas, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Fraksi PPP, Demokrat dan Perindo melalui juru bicara Jhoni Warta menyampaikan bahwa agar mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sesuai dengan regulasi undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah contoh peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2001 tentang pajak Daerah dan retribusi dalam mendukung kebutuhan Badan layanan Umum Daerah esensinya tentu dengan perubahan peraturan daerah Kota Sawahlunto yang berkaitan dengan redistribusi jasa usaha maupun jasa umum lainnya di samping itu diperlukan pemanfaatan dan memaksimalkan teknologi informasi perbaikan administrasi perpajakan dan peningkatan kerjasama dengan stakeholder serta mengoptimalkan dalam meningkatkan kualitas dan intensitas koordinasi kerjasama dengan pemerintah pusat pemerintah provinsi dalam pengelolaan pendapatan daerah serta peningkatan sarana prasarana yang secara langsung mendukung peningkatan belanja daerah

Selain itu, dalam pendapat akhir fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Perindo dan Demokrat yang disampaikan Jhoni Warta SH menyoroti Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto. 

Fraksi Demokrat PPP dan Perindo menekankan kepada Dinas Pendidikan supaya mengoptimalkan visi unggulan kepala daerah di bidang pendidikan terutama pada pendekatan kualitas dan kompetensi guru melalui pendidikan dan pelatihan tetap memfokuskan kinerja pada urusan pemilihan reward kepada mahasiswa tanpa memandang akreditasi asal Universitas atau perguruan tingginya. 

"Terhadap pemberian baju seragam untuk siswa-siswi baru tentu fraksi Persatuan Pembangunan dan perindo Demokrat berpendapat agar disesuaikan dengan kebutuhan sekolah misalnya sekolah dasar Muhammadiyah atau sekolah swasta lain tidak akan mungkin memakai baju seragam putih merah atau sebaliknya dan terkait persoalan baju seragam hari Jumat bagi siswa-siswi SLTA SMK yang sebelumnya memakai bahan tradisional berganti dengan baju batik tentu perlu Dinas Pendidikan dekorasi dengan pihak optb provinsi supaya tetap memakai bahan tenunan hasil UMKM Sawahlunto," ujar Jhoni Warta dalam pendapat akhir fraksinya

Anggota DPRD Ir. Irland dari Fraksi Partai Amanat Nasional, PDIP dan Golkar menyoroti target yang tidak tercapai oleh bagian pendapatan bpkad terutama dividen Bank Nagari yang tidak tercapai agar bagian pendapatan bisa saling bekerja sama dan berkoordinasi dengan Bank Nagari mencari solusi terbaik agar di tahun selanjutnya bisa tercapai. 

Irland menambahkan masalah pendapatan terutama dalam peningkatan Pendapatan asli daerah yang masih rendah fraksi menyarankan agar pemda melakukan pendataan terhadap aset yang akan dilelang dan dilakukan pelelangan sesuai regulasi yang ada agar bisa menambah pendapatan daerah seperti alat ekskavator di dinas PU PR kendaraan roda empat roda dua yang ada di pemerintah daerah. 

Penerimaan Pendapatan Daerah atau dana bagi hasil bukan pajak dari sektor royalti batubara Tahun 2022 yaitu sebesar 6,7 miliar dalam hal ini fraksi melihat penerimaan royalti batubara belum sesuai dengan yang diharapkan karena salunto bukanlah daerah yang tercatat di Kementerian SDM bukan penghasil batubara padahal dari zaman sebelum kemerdekaan ini adanya Sawahlunto karena adanya batubara yang ditemukan oleh bangsa Belanda hal ini tercatat dalam sejarah pendidikan nasional kita agar Hal ini dapat ditelusuri kembali apalagi kita sudah menjadi kota Heritage warisan dunia agar pendapatan bagi hasil bukan pajak dari sektor royal akibat batubara tahun ke depan dapat diterima kembali sesuai dengan angka-angka yang diinginkan. 

"Fraksipan Golkar PDIP meminta kepada pemerintah daerah spa yang dapat dimanfaatkan secara efisien dan efektif serta dialokasikan untuk mendukung penanganan pada program dan kegiatan kebutuhan masyarakat yang dinilai sangat mendesak," ujar Irland.(*)


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com