HOME POLITIK KOTA SAWAHLUNTO

  • Rabu, 16 November 2022

Sidang Paripurna DPRD: APBD Kota Sawahlunto Tahun 2023 Disepakati Rp 701 Miliar

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kepala Daerah Dengan DPRD Kota Sawahlunto Dalam Ranperda APBD Kota Sawahlunto Tahun 2023 di Gedung Hal PT BA UPO, Rabu (16/11)
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Kepala Daerah Dengan DPRD Kota Sawahlunto Dalam Ranperda APBD Kota Sawahlunto Tahun 2023 di Gedung Hal PT BA UPO, Rabu (16/11)

Sawahlunto (Minangsatu) - APBD Tahun Anggaran 2023 Kota Sawahlunto disepakati antara kepala daerah dan DPRD Kota Sawahlunto sebesar Rp.701.072.125.036. 

Hal itu disampaikan Walikota Sawahlunto Deri Asta dalam sidang paripurna pengambilan keputusan Ranperda APBD Tahun 2023 di Gedung Hall PT BA UPO, Rabu (16/11) 

Keputusan bersama dalam rapat paripurna tersebut  ditanda tangani Walikota Deri Asta, Ketua DPRD Eka Wahyu, Wakil Ketua DPRD H. Jaswandi SE dan Elfia Rita Dewi serta disaksikan Wakil Walikota Zohirin Sayuti. 

Deri Asta dalam pidatonya menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah yang telah disepakati berjumlah sebesar  Rp. 606.400.706.382, dengan rincian sebagai berikut ; 

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.70.089.910.046,- dengan rincian Pajak Daerah sebesar Rp.7.738.500.000,-, Retribusi Daerah sebesar Rp.4.790.737.000,-, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.15.165.000.000,-, dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp.42.395.673.046,-. 

b. Pendapatan Transfer Rp.536.310.796.336,- yang terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 511.145.788.000,- dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.25.165.008.336,-. 

2. Belanja Daerah disepakati sebesar Rp.699.405.458.367,- yang terdiri dari :

a. Belanja Operasi sebesar Rp.527.505.591.012,-dengan rincian belanja pegawai sebesar Rp.270.492.613.865,-, belanja barang dan jasa sebesar Rp.230.445.418.023,-, belanja bunga sebesar Rp.1.250.000.000,-, belanja hibah sebesar Rp.22.215.559.124,-, belanja bantuan sosial sebesar Rp.3.102.000.000,-.

b. Belanja Modal sebesar Rp.112.492.073.215,-dengan rincian belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp.5.802.951.176,-, belanja modal gedung dan bangunan Rp.51.192.345.114,-, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp.55.323.652.425,-, dan belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp.173.124.500,-. 

c. Belanja Tidak Terduga Rp.3.382.909.465,-. 

d. Belanja transfer sebesar Rp.56.024.884.675,- yang terdiri dari belanja bagi hasil sebesar Rp.1.252.923.700,- dan belanja bantuan keuangan sebesar Rp.54.771.960.975,-. 

Sehingga defisit anggaran sebesar (Rp.93.004.751.985,-)yang nantinya akan ditutupi melalui Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.94.671.418.654,- yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.82.611.851.870,- dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebesar Rp.12.059.566.784,-.

Sementara beban Pengeluaran Pembiayaan daerah sebesar Rp.1.666.666.669,- yang terdiri dari Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp.1.166.666.669,- dan pemberian pinjaman daerah sebesar Rp.500.000.000,

Deri Asta mengatakan, tindak lanjut dari persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2023, tersebut akan disiapkan menjadi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023.

" Untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan Gubernur, yang disampaikan oleh Gubernur kepada Pemerintah Daerah paling lambat lima belas hari kerja terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD diterima," jelas Deri 

Lebih jauh dijelaskan Deri Asta bahwa hasil evaluasi Gubernur tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD. 

Hasil evaluasi Gubernur kemudian kembali disempurnakan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPRD Kota Sawahlunto. Setelah Ranperda APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah maka seluruh OPD diharapkan segera melakukan proses perencanaan pelaksanaan anggaran kegiatan sesuai dengan waktu atau time schedule yang telah disusun. 

"Pimpinan dan Anggota Dewan Yang Terhormat, Hadirin dan Undangan yang berbahagia Mengakhiri pidato ini, sekali lagi saya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang tulus kepada jajaran Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Sawahlunto, kepada seluruh Pimpinan dan staf perangkat daerah, dan kepada semua," pungkas Walikota Sawahlunto Deri Asta mengakhiri pidatonya. 

Sementara pendapat akhir Fraksi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang di bacakan Anggota DPRD Masril berharap adanya sikap komitmen dan saling menghargai antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif harus menjadi perhatian pimpinan daerah melalui Sekretaris Daerah dan tapd agar proses pembahasan rapbd berjalan lancar dan merumuskan hasil sesuai harapan kita bersama. 

"Kita harus memahami R-APBD yang kita bahas dan kita sepakati bersama demi kemajuan Sawahlunto yang lebih baik nantinya," ucap Masril 

Fraksi PKPI mengharapkan dalam pengalokasian dak fisik harus ada asas pemerataan terutama terhadap SD SMP di wilayah kecamatan Silungkang di samping itu,  Dinas Pendidikan juga harus segera memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penjaga sekolah pendidikan serta kenaikan penyesuaian honor guru-guru PAUD se kota Sawahlunto. 

Fraksi PKPI juga meminta untuk segera membuat perencanaan kegiatan tahun 2023 terutama item-item yang terdapat di KUA ppas dan sudah disepakati dalam pembahasan APBD. 

"Kepada OPD terkait pada umumnya fraksi PKPI juga meminta agar proses standar kegiatan infrastruktur dapat dimulai dari awal tahun anggaran untuk hal ini diharapkan kepada pimpinan daerah untuk dapat memotivasi dalam percepatan hal-hal yang bersifat kondisi teknis prosedural administrasi seperti legalitas PPK PPTK dan pejabat yang terkait dalam proses percepatan tersebut," ujar Masril menambahkan. 

Sementara, Jhoni Warta juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan, Demokrat dan Perindo mengatakan ketergantungan pemerintah daerah dari dana APBN sangatlah besar sebagai fraksi yang mendukung pemerintah daerah meminta lebih fokus untuk mengoptimalkan penggunaan DAU  dan DAK, mengoptimalkan pendapatan daerah antara lain berupaya mengajak investor lokal atau luar daerah menanamkan saham ke PT WWS atau BUMD lainnya.

"Kehadiran pihak ketiga yang profesional untuk mengelola ptws tentu akan meningkatkan PAD yang pastinya akan mengembalikan masa-masa emas Waterboom muaroklaban dikala almarhum Amran nur menjadi walikota," ujar Jhoni Warta dari Partai Demokrat 

Jhoni Warta mengatakan Pemerintah Daerah juga harus terus berupaya menginventarisir objek pajak atau retribusi daerah yang terbaru khusus pada dinas komunikasi dan informatika seperti radio Sawahlunto FM tower jaringan operator seluler dapat dijadikan PAD bagi kota Sawahlunto. 

" Berupaya memaksimalkan kebocoran yang mungkin terjadi saat eksekusi pajak atau retribusi daerah dengan menggunakan sistem elektronik car di setiap destinasi wisata perparkiran atau rumah makan dan restoran berkomitmen untuk menekan laju inflasi mengoptimalkan laju pemulihan ekonomi makro dan mikro yang kuat dan cepat dengan pembiayaan yang inovatif dan produktif sebagaimana dijelaskan pada nota Walikota kemarin," jelasnya.

Jhoni Warta juga menyoroti ketidak ikut sertakan PS GAS Sawahlunto dalam mengarungi Liga 3 Sumbar ditambah lagi dengan kekalahan PS GAS Muda usia 17 dengan Persikopa dan PSKB Bukittinggi di Piala Suratin. 

" Kekalahan dari persikopa dan pskb Bukittinggi tentu membuat kekecewaan besar bagi pecinta sepakbola di Kota Sawahlunto persoalan di atas tentu tidak luput dari sistem pembinaan berjenjang yang tidak dilakukan oleh dinas parpora namun fraksi berkeyakinan di tangan kepala dinas yang baru ini pola pembinaan dan pendataan klub SSB serta menggulirkan kompetisi antar SSB dan juga perlu menerbitkan perwako tentang pengalokasian 5% atau 10% dana alokasi desa yang diperuntukkan untuk pembiayaan operasional SSB di setiap pedesaan. Insya Allah masa emas PS GAS Sawahlunto akan terulang kembali," pungkas Jhoni Warta.(*)


Wartawan : Hendra Idris
Editor : Benk123

Tag :#sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com