HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Kamis, 31 Desember 2020

Sepanjang 2020, Pelanggaran Hukum Di Polres Solok Kota Menurun

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi ketika Konferensi Pers.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi ketika Konferensi Pers.

Solok (Minangsatu) - Sepanjang tahun 2020 di wilayah Polres Solok Kota terjadi penurunan 185 kasus bila dibandingkan tahun lalu. Dimana tahun 2019 jumlah kasus yang ditangani sebanyak 464 kasus, Sementara untuk tahun 2020 hanya terjadi 279 kasus. 

Untuk Kasus yang menonjol diungkap yaitu tindak pidana Migas dalam bentuk penjualan BBM bersubsidi jenis solar. SPBU sebanyak 34 derijen diangkut dengan truk tronton.

Kemudian juga penggelapan mobil rental dengan 7 lokasi yang berbeda, modusnya, si A merental mobil seseorang, kemudian direntalkan lagi pada pihak lain.

Demikian dikatakan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi didampingi Kabag Ops Kompol A.Gucci, Kasat Reskrim AKP Defri, Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno dan Kasat Lantas AKP Zambrinaldi dalam Keterangan Pers Akhir tahun 2020 di Mapolres setempat, Kamis (31/12) siang.

Juga disampaikan Kapolres Solok Kota untuk penyelesaian kasus dapat berjalan sesuai yang diharapkan dimana tahun 2020 terselesasiksn 233 kasus, sementara untuk tahun lalu mencapai 318 kasus yang selesai. Kedepan hendaknya dapat berjalan sesuai yang diharapkan dimana untuk tahun ini kasus pembunuhan Nihil.

Untuk malam nanti, tambah Ferry Suwandi Pemerintah Kota Solok dan Forkopimda sepakat memberlakukan jam malam. Terhitung pukul 21.00 WIB Kamis (31/12) masyarakat tidak dibenarkan keluar rumah. Hal itu untuk mengantisipasi kerumunan massa disaat pergantian tahun baru. Petugas malam nanti akan merazia dilapangan unyuk memantau situasi, sebab batas waktu hanya sampai pikil 21.00 wib setelah iyu akan ditegur secara baik," tukuk Kapolres lagi.

Untuk mengantisipasi kerumunan massa disaat pergantian tahun baru, tim gabungan Polres Solok Kota melakukan operasi yustisi mulai pukul 21.00 hingga subuh. Jika memang dijumpai masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak dilakukan tindakan persuasif hingga memberikan hukuman sesuai peraturan daerah yang sudah ada

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi dalam keterangan persnya di Mapolres Solok Kota Kamis siang (31/12) sekitar pukul 11.10 mengatakan, diberlakukannya jam malam merupakan keputusan Walikota Solok yang didukung unsur Forkopimda dan himbauan Gubernur Sumatera Barat karena Indonesia masih dalam pandemi corona.

Kalau pada tahun-tahun sebelumnya banyak masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru dengan berbagai aktifitas yang dilaksanakan. Namun kali ini untuk ditiadakan guna memutus penyebaran virus corona. Masyarakat diminta berdiam di rumah.

Dalam keterangan akhir tahun itu Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas juga meyebutkan, Senin 28 Desember 2020 Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Joko Sunarno juga mengamankan 4 orang pria karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Keempat pria itu masing-masing insial A, Y, I dan IM, bersamaan dengan itu juga disita barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram, alat hisap, botol aqua,,uang sebanyak Rp 500.000 hasil penjualan, HP dan 1 unit sepeda motor.*


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#polressolokkota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com