HOME BIROKRASI KOTA SAWAHLUNTO

  • Senin, 25 September 2023

Sekdaprov Hansastri Minta Klarifikasi Pj Walikota Dan Ketua DPRD Terkait Laporan PAW 3 Anggota DPRD Sawahlunto

DPRD Kota Sawahlunto
DPRD Kota Sawahlunto

Sekdaprov Hansastri Minta Klarifikasi Pj Walikota dan Ketua DPRD Terkait Laporan PAW 3 Anggota DPRD Sawahlunto

Sawahlunto (Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Sekretaris Daerah Hasastri menyurati Penjabat (Pj) Walikota dan Ketua DPRD Sawahlunto untuk meminta klarifikasi terhadap laporan proses pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) yang disampaikan Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Kota Sawahlunto tertanggal 11 September 2023. 

Dalam surat bernomor 100/18/pem-otda/2023 Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa dewan pimpinan kota partai keadilan dan persatuan Kota Sawahlunto dalam suratnya sebagaimana terlampir menyampaikan laporan kepada Gubernur Sumatera Barat terkait dengan proses pemberhentian antar waktu pimpinan dan anggota DPRD Kota Sawahlunto periode tahun 2019-2004 yang berasal dari partai keadilan dan persatuan atas nama Eka Wahyu,  Masril dan Masrisal 

" Atas laporan tersebut agar dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap proses pemberhentian antar waktu pimpinan dan anggota DPRD Kota Sawahlunto yang berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan pada kesempatan pertama," bunyi surat yang ditanda tangani Sekdaprov Hasastri tertanggal 24 September 2023. 

Surat Sekdaprov tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri,  Gubernur Sumatera Barat, DPN PKP, DPP, DPK PKP. Surat permohonan PAW tiga anggota DPRD Kota sudah diajukan DPK PKP Kota Sawahlunto, namun sejak surat dilayangkan pada tanggal 7 Agustus 2023 lalu sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari surat permohonan DPK PKP baik dari Pimpinan DPRD, Sekretaris DPRD maupun dari Walikota Sawahlunto Deri Asta. 

Deri Asta sebelum meletakan jabatan bahkan sudah mengatakan telah memerintahkan OPD terkait untuk meneruskan surat laporan PAW dari PKP tersebut kepada Gubernur. 

" Saya sudah perintahkan OPD terkait untuk meneruskan surat itu ke Gubernur. SK pengangkatan dan pemberhentiannya kan sama Gubernur. Saya ini orang partai, saya sudah perintahkan untuk mengambil keputusan cepat jangan ditunggu sampai usai pemilu,  " kata Deri Asta, di Talawi,  Jumat (23/9)

Namun perintah Walikota Deri Asta tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh pejabat daerah di Kota Sawahlunto. Menurut salah seorang pejabat eselon 2.b di Kota Sawahlunto yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa meneruskan surat laporan PAW PKP ke Gubernur sama saja dengan memberikan "titian barakuak" kepada pimpinan. 

" Sudah jelas tidak memenuhi syarat karena adanya dualisme kenapa harus diteruskan? Itu sama saja kita memberikan titian barakuak ke pimpinan. Apa gunanya kita ada disini, kalau untuk mencelakakan pimpinan," ujarnya 

Laporan PAW tiga anggota DPRD Sawahlunto tampaknya memang tidak diproses DPRD Kota Sawahlunto. Setelah melakukan melakukan konsultasi dengan Kemenkumham dan Kemendagri DPRD Sawahlunto dan sejumlah pejabat daerah kompak mengatakan adanya dualisme kepengurusan DPN PKP sehingga PAW tidak dapat diproses. 

Sementara dari kedua Kementerian tersebut, baik dari Kemenkumham maupun Kemendagri tidak satupun yang menyatakan adanya dualisme di tubuh PKP dalam bentuk surat resmi.


Wartawan : Hendra Idris
Editor : melatisan

Tag :#Sekdaprov #Pj. Walikota Sawahlunto #DPRD Sawahlunto

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com