HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK
- Senin, 3 Februari 2025
Sekdakab Solok Ikuti Zoom Meeting Rencana Pelantikan Bupati/Wakil Bupati Terpilih

Arosuka, (Minangsatu) - Bupati Solok diwakili Sekretaris Daerah Medison mengikuti Zoom Meeting rencana pelantikan Gubernur/Wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota terpilih secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Kegiatan yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian, Senin, (03/02/25) Bupati Solok didampingi Ketua DPRD Ivoni Munir, Setwan Zaitul Ikhlas beserta beberapa OPD terkait.
Kesempatan tersebut Mendagri Tito Karnavian mengatakan terdapat sebanyak 296 daerah yang non sengketa dan sebanyak 249 daerah terdapat gugatan sengketa berdasarkan data rekapitulasi gugatan Pilkada serentak tahun 2024 .
Untuk itu kata Mendagri berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa awalnya dijadwalkan pada tanggal 6 Februari 2025, namun dikarenakan adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang isinya mempercepat sidang-sidang sengketa Pilkada.
MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025, dimana dalam peraturan tersebut MK akan menyampaikan putusan dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025, yang artinya lebih cepat dari jadwal sebelumnya yaitu tanggal 24 Februari 2025. Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan yang akan dilanjutkan.
“Tanggal 4 dan 5 Februari nanti MK akan menyampaikan putusan dismissal, pada tanggal 6 - 8 Februari KPU Prov/Kab/Kota akan menetapkan calon kepala daerah terpilih, setelah itu tanggal 9-11 Februari KPU akan menyampaikan pengesahan calon kepala daerah terpilih ke DPRD. Kami harapkan masing-masing Ketua DPRD untuk dapat menyampaikan pengesahan calon terpilih tersebut ke gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri. Dan nantinya calon terpilih akan dilantik secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Ibu Kota Negara pada tanggal 20 Februari 2025 kecuali Aceh,” ujar Mendagri.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengumumkan pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025, namun jadwal ini akhirnya dibatalkan guna merespon putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.
Sehingga pelantikan Kepala Daerah yang non sengketa akan disamakan dengan hasil putusan dismissal oleh MK secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang,"tegas Mendagri mengakiri. (*)
Editor : Benk123
Tag :#kabupatensolok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WABUP SOLOK LANTIK 22 PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN ADMINISTRATOR PENGAWAS
-
TPID KABUPATEN SOLOK LAKSANAKAN MONEV DI KECAMATAN LEMBAH GUMANTI DAN HILIRAN GUMANTI
-
TIM BPK RI SUMBAR PERIKSA LAPORAN KEUANGAN PEMKAB SOLOK
-
DIIKUTI 46 PESERTA, BIIMTEK SAKIP KABUPATEN SOLOK DIBUKA SEKDA MEDISON
-
PLN SUMBAR DUKUNG PETANI BUAH NAGA, KEUNTUNGAN MENINGKAT 4 KALI LIPAT
-
KOMPLET, SIP PAKE TELOR
-
BERSYUKUR MASIH NOMOR DUA
-
PERAN PEMUDA DALAM MELESTARIKAN RANDAI MINANGKABAU
-
BANGUN DUNIA ANAK YANG PENUH WARNA TANPA LAYAR
-
MUSYAWARAH DI KUBONG TIGO BALEH MELAHIRKAN KESEPAKATAN ADAT BAGI ALAM MINANGKABAU