HOME HUKRIM KOTA SOLOK

  • Kamis, 19 November 2020

Satresnarkoba Solok Kota Ringkus Dua Pengedar Narkoba

DA (20) dan A (30), tersangka pemilik narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu yang berhasil diringkus oleh anggota jajaran Satres Narkoba Polres Solok Kota, Rabu (18/11)
DA (20) dan A (30), tersangka pemilik narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu yang berhasil diringkus oleh anggota jajaran Satres Narkoba Polres Solok Kota, Rabu (18/11)

Solok (Minangsatu) - Anggota jajaran Satres Narkoba Polres Solok Kota berhasil meringkus DA (20) dan A (30) disebuah rumah Jalan Batu Gombong Dusun Pulau Aua Jorong Koto Kaciek Nagari Muaro Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupatan Solok, Rabu (18/11) sekitar pukul 16.00 wib.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu lintingan yang diduga berisikan Narkotika Gol. 1 jenis tanaman ganja kering, 1 (satu) kotak plastik putih yang didalamnya berisi 5 (lima) paket yang diduga berisi Narkotika Gol 1 Jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening.

Juga 1 (satu) paket yang diduga berisi narkotika Gol 1 Jenis tanaman ganja kering yang dibungkus plastik bening. Satu pak kertas pavir merk Toreador. 3 (tiga) unit alat Komunikasi. Uang tunai sebanyak Rp.316.000.- dan Satu unit Sepeda motor merk Yamaha Mio J tanpa plat nomor.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Joko Sunarno  mengakui penangkapan kedua tersangka ini hasil pengembangan kasus penangkapan pelaku pencurian oleh Opsnal Satreskrim Polres Solok Kota terhadap Risnaldi dan kelompoknya pada Rabu tanggal 18 November lalu, di Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok.

"Dari penangkapan tersangka Risnaldi ini ditemukan plastik klip bening bekas pembungkus narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan pengembangan oleh Opsnal Satresnarkoba dan menginterogasi, seterusnya tersangka "bernyanyi" dan mengakui membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Pelaku Apin alias A , lalu anggota langsung bergerak cepat mengamankan A," tambah Joko lagi.

Kemudian dua orang warga Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok berinisial DA (20) warga Pulau Aia Jorong Koto Kaciek, A (30), warga Jorong Balai Pinang dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses selanjutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 - 20 th penjara.


Wartawan : Zul Nazar
Editor : sc.astra

Tag :#PolresSolokKota #Satresnarkoba

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com