- Selasa, 30 Agustus 2022
Satresnarkoba Polres Solok Kota Amankan 7 Kilogram Ganja Kering

Solok, (Minangsatu) - Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan dua orang laki laki di pintu masuk Lereng Green View Jorong Koto Baru Nagari Tanjung Alai Kec.X Koto Singkarak Kab.Solok sekitar pukul 22.15 wib, Senin (29/08/22).
Kedua pemuda yang diamankan By (32) dan Mhp (24) warga Jorong Koto Tuo Nagari Sulit Air Kec.X Koto Diatas Kab Solok diduga membawa narkotika jenis ganja kering diperkirakan 7 kilogram.
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Setnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya di kantornya, Selasa (30/08/22) mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Nagari Tanjung Alai Kec. X koto Singkarak Kab. Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapat Informasi tersebut Tim Satresnarkoba Ipda Joko Surono, Aipda Yosferizal,SH, Bripka Lindo dan Briptu Robby dibawah komando Kasat Setnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya melakukan penyelidikan dan langsung turun ke lokasi sasaran Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekira pukul 22.15 Wib.
Ternyata di lokasi Tim Sat Resnarkoba melihat ciri – ciri yang diberikan oleh masyarakat sedang berdiri yang kemudian diketahui bernama By dan Mhp. Ketika ingin diamankan Mhp sedang membawa 1 (satu) buah goni plastik warna putih sambil membawa handphone sebagai penerangan kearah By yang menunggu diatas sebuah sepeda motor jenis Yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah yang berjarak lebih kurang 5 meter.
Anggota langsung mengamankan Mhp sedangkan 1 (satu) buah goni plastik warna putih langsung dijatuhkan, sedangkan By langsung berusaha melarikan diri tapi betkat kesigapan anggota dibawah guyuran hujan sekitar 150 meter kembali berhasil diamankan dan diamankan 1 (satu) buah goni plastik ditemukan 7 (Tujuh) paket besar yang diduga berisikan ganja kering yang dibungkus dengan kertas dan lakban coklat.
Juga diamankan sebagai barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk Oppo 1 (Satu) unit handphone merk Samasung, 1 (Satu) unit sepeda motor jenis yamaha RX King tanpa plat nomor berwarna merah serta kunci kontak.
Untuk pengusutan lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Solok Kota.(*)
Editor : Benk123
Tag :#kota solok
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SELAMA TAHUN 2023, POLRES SOLOK KOTA BERHASIL UNGKAP 255 KASUS PIDANA DENGAN PENYELESAIAN 241 KASUS
-
KASATLANTAS POLRES SOLOK KOTA BERI PENYULUHAN HUKUM DI SMP 1 KOTA SOLOK
-
KEJARI SOLOK TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN REKONSTRUKSI PENGAMAN SUNGAI BATANG KAPALO KOTO
-
WAWAKO APRESIASI PROGRAM SATUAN KEAMANAN LINGKUNGAN (SATKAMLING) POLRES SOLOK KOTA
-
POLRES SOLOK KOTA LAKSANAKAN APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT 2023
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH