HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 30 Januari 2019

Satreskrim Polres Pasbar Ungkap Kasus Curas, Curat Dan Curanmor

Kapolres Pasaman Barat AKBP. Iman Pribadi Santoso, SIK saat jumpa pers
Kapolres Pasaman Barat AKBP. Iman Pribadi Santoso, SIK saat jumpa pers

Pasaman Barat (Minangsatu) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap tindak pidana kejahatan curas, curat dan curanmor yang terjadi di tiga tempat  yakni di jalur 32 Jorong Sukamenanti Nagari Aur Kuning, di PT. Indomarco Adipratama jalan KKN, dan di depan Warnet Kampung Padang Nagari Kajai Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP. Iman Pribadi Santoso, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Irvan Coa Ampera, S.H., M.H. dan Kasat Reskrim, AKP Afrides Roema mengatakan, pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di rumah warga di jalur 32 pada 17 Januari 2019 tersangka ada 5 orang inisial E, B dan A sementara 2 orang masih dalam pengejaran petugas. 

"Sedangkan, pencurian dengan pemberatan (curat) di PT. Indomarco Nagari lingkuang Aua yang terjadi pada 24 Januari 2019 dan  curanmor yang di warnet Kampung Padang Nagari kajai pada hari jumat 11 Januari 2019 lalu, pelakunya masih komplotan yang sama," terang Kapolres saat jumpa Pers, Rabu (30/1).

Diantara ke tiga pelaku ada yang masih di bawah umur inisial A (17) dengan status pelajar Madrasah Aliyah Negeri di Pasaman Barat.

"A di tangkap di Nagari kajai kecamatan Talamau, sementara B dan E di tangkap di wilayah hukum Kota Solok pada hari senin 28 Januari 2019," sebutnya.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti 1 Unit Honda Beat Warna Putih dengan Nomor Polisi BA 5879 SM, 1 unit Yamaha Vega R warna hitam tanpa Nomor polisi, 1 buah tas ransel berisikan sepasang sepatu dan baju milik tersangka yang tinggal di TKP, 1 unit Yamaha Mio Soul warna Hitam Nomor polisi BA 3403 SB.

1 buah martil, 1 buah linggis, 1 buah kuku kambing, berangkas dalam keadaan rusak dan uang hasil kejahatan Rp. 3.100.000.

"Atas perbuatannya tersangka di jerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1, ke 2 dan ke 3 Jo Pasal 363 ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun," ujar Kapolres. (af)


Wartawan : te
Editor :

Tag :Polres Pasaman Barat

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com