HOME HUKRIM KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Rabu, 4 November 2026

Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Tersangka Diamankan

Kapolres AKBP Nendra Madya Tias ,SIK didampingi Kasat Reskrim (kemeja kotak-kotak) IPTU Jhoni Harman,SH,MH sedang memperlihatkan BBM Bersubsidi yang ditangkap Tim  Reskrim Polres Mentawai
Kapolres AKBP Nendra Madya Tias ,SIK didampingi Kasat Reskrim (kemeja kotak-kotak) IPTU Jhoni Harman,SH,MH sedang memperlihatkan BBM Bersubsidi yang ditangkap Tim Reskrim Polres Mentawai

TUAPEIJAT, (MINANGSATU) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil membongkar tiga kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah di wilayah hukum Kepulauan Mentawai. Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial B.E.M., HN, dan JP.
Plt. Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan tiga perkara ini merupakan bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di daerah.
Kapolres menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat luas yang telah ditentukan peruntukannya secara resmi oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan, baik melalui pengangkutan illegal maupun penjualan kembali secara tidak sesuai ketentuan hukum, akan ditindak tanpa kompromi.
Dari hasil penindakan di lapangan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti utama berupa tiga unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi. Kendaraan yang disita meliputi satu unit Colt T120SS berwarna hitam, satu unit Colt FE71L berwarna kuning, dan satu unit L300 berwarna hitam.
Selain armada kendaraan penampung, petugas Satreskrim Polres Mentawai juga mengamankan puluhan jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan total volume mencapai 1.035 liter, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna ungu yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Joni Harman, S.H., M.M., menjelaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga perkara dengan tersangka B.E.M., HN, dan JP tersebut saat ini masih terus berjalan intensif dalam tahap penyidikan mendalam oleh penyidik.
IPTU Joni Harman menambahkan, pihak penyidik juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas pemilik asli dari seluruh pasokan BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan tiga unit kendaraan operasional milik para tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui regulasi terbaru. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Melalui pengungkapan penyelewengan ini, Polres Kepulauan Mentawai menegaskan komitmen berkelanjutan untuk terus mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran demi melindungi hak-hak ekonomi masyarakat di kawasan kepulauan tersebut.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan Polres Kepulauan Mentawai terhadap program prioritas Kapolri dalam mewujudkan institusi Polri yang presisi, profesional, responsif, transparan, dan berkeadilan melalui pendekatan kepolisian yang menyatu dengan masyarakat. (*)

 


Wartawan : Rijon
Editor : Benk123

Tag :#mentawai

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com