HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 20 Januari 2022

Satreskrim Polres Dharmasraya Amankan Tiga Bandar Judi Online

Ketiga tersangka dan BB saat di amankan anggota Polres Dharmasraya saat transaksi judi online
Ketiga tersangka dan BB saat di amankan anggota Polres Dharmasraya saat transaksi judi online

Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) jajaran Polres Dharmasraya dibawah komando Kapolres AKBP Nurhadiansyah., S.I.K., amankan tiga orang diduga bandar judi online di Jorong Kubang Gajah, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kababupagen  Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat Rabu (19/1/22). 

Penangkapan terhadap tiga orang terduga bandar judi online tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 14 /I/2022/ SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 19 Januari 2022. 

"Sesuai dengan informasi didapatkan dari warga tentang adanya transaksi judi online di tempat kejadian perkara (TKP). Maka dilakukan penyelidikan oleh Ka Tim Opsnal Bripka Agus Titah Minja. Setelah lidik dan pengumpulan informasi dilapangan, langsung dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Dwi Angga Prasetyio., S. Tr. K., S.I.K., didampingi Kanit Tipidum, Kanit Tipidter dan Ka Tim Opsnal beserta anggota," terang Kapolres.

Ia juga menjelaskan, selama penangkapan anggota Satreskrim Polres Dharmasraya, dapat mengamankan tiga orang duduga pelaku, diantaranya berinisil, AD, 36 th, warga Jorong Pikulan, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten  Dharmasraya.

Selanjutnya atas Inisial  H, 52 th, warga Jorong Sungai Kilang Nagari Sungai Dareh Kec Pulau Punjung Kab Dharmasraya, dan ketiga berinisial, AM, 47 th, warga Jorong Kubang Gajah, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kronologis penangkapan dilakukan pihak Kepolisian ketika, AD, H, dan AM saat duduk berkumpul di sebuah warung. Ketika itu juga penyidik langsung mengamankan dan memeriksa handphone milik AD. Dari Handphone tersebut ditemukan berupa rekapan pasangan nomor togel dari orang-orang memasangnya kepada AD. 

Setelah dilakukan introgasi AD mengakui dan membenarkan bahwa dirinya melakukan dan sebagai pengelola permainan judi online. Dari tangan tersangka, penyidik dapat mengamankan barang bukti (BB) berupa empat unit handphone berbagai merek, dan uang tunai senilai Rp240 ribu, uang pemain sebesar Rp10 ribu, Kertas rekapan angka, dan 1 buah ATM BRI. 

Untuk saat ini, terduga bersama BB telah diamankan di Mapolres untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com