HOME HUKRIM KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Rabu, 23 Juni 2021

Satpol PP Pasaman Barat Amankan 128 Liter Tuak

Satpol PP Pasaman Barat amankan 128 liter tuak
Satpol PP Pasaman Barat amankan 128 liter tuak

PASAMAN BARAT (Minangsatu) - Sebanyak 128 liter minuman keras jenis tuak diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) di Ophir dan Wonosari, Kecamatan Luhak Nan Duo, kabupaten Pasaman Barat, Rabu (23/06).

Plt Kasatpol PP dan Damkar Pasaman Barat Safaruddin, mengatakan penertiban minuman keras jenis tuak tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

"Penindakan ini berdasarkan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan perda Nomor 09 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum. Pelanggaran ini pasal 10 ayat 1 yang berbunyi setiap orang atau badan usaha dilarang menjual atau menyimpan minuman tradisional yang memabukkan," katanya.

Ia menyebut, petugas di lapangan berhasil menyita barang bukti minuman jenis tuak tersebut tanpa perlawanan dari pemilik.

Pihaknya telah menegaskan kepada masyarakat untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Jika masih melakukan tindakan yang sama, maka pemerintah akan menertibkan kembali dan memberikan sanksi yang tegas.

"Kepada masyarakat jika ada yang melakukan hal yang sama maka akan kami tindak dengan tegas. Kami himbau kepada masyarakat jika ada yang melihat, membuat, menyebarluaskan barang haram tersebut, sampaikan kepada kami. Kami akan bersama-sama memberantas barang haram tersebut, agar generasi kita terbebas dari pengaruh buruk minuman beralkohol," ujar Safaruddin.*

 


Wartawan : Afratama
Editor : Benk123

Tag :#pasamanbarat, #satpolpp, #tuak

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com