HOME EKONOMI KOTA PADANG

  • Rabu, 5 Februari 2020

Sah...! Bank Nagari Kantongi Izin BI Untuk Terapkan Pembayaran Digital Sistem QRIS

Padang (Minangsatu) - Terhitung 5 Februari 2020 ini Bank Nagari telah resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia (BI) untuk menerbitkan pembayaran digital dengan sistem Quick Response Indonesian Strandard (QRIS). 

Hebatnya, Bank Nagari adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) pertama di luar Jawa dan Bali yang mendapatkan izin penerapan pembayaran dengan sistem QRIS ini. 

Kata Pemimpin Divisi Treasury Bank Nagari Roni Edrian, Sabtu malam (22/2), kepada awak media saat sosialisasi di ajang Permindo Night Market, dengan dikantongi izin dimaksud, maka dengan gencar dilakukan sosialisasi pada masyarakat. 

"Upaya sosialisasi itu, guna mendekatkan pelayanan kepada nasabah dan bisa mengetahui sistem pembayaran baru yang sudah diterapkan Bank Nagari," kata Roni Edrian.

Ia mengatakan, QRIS merupakan media sistem pembayaran melalui QR code yang telah terstandar nasional untuk pembayaran digital melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik atau mobile banking.

Tujuannya tentu mempermudah masyarakat dalam bertransaksi dan dapat terawasi oleh regulator karena sudah satu pintu. "Karena sudah berstandar QRIS dapat digunakan lintas platform. Selain pembayaran, melalui QR code juga bisa melakukan transfer uang," katanya.

Dalam implementasinya, kata dia, untuk Bank Nagari sendiri dinamai Nagari QRIS dan sudah tersedia di Nagari Mobile Banking.

Ia menyebutkan, berdasarkan data Bank Nagari sebanyak 2.800 calon merchant yang akan bekerjasama.


Wartawan : Sindi
Editor : boing

Tag :#BankNagari#Bank Indonesia#OJK#QRIS

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com